SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan DPRD Kotim satu suara meminta perusahaan besar swasta (PBS) tidak lepas tangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perusahaan diminta tidak menjadikan batas hak guna usaha (HGU) sebagai alasan untuk menghindari kewajiban membantu pemadaman.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, kebakaran tidak mengenal batas administrasi maupun konsesi. Karena itu, apabila titik api muncul di luar HGU tetapi masih berada di sekitar wilayah konsesi, perusahaan diminta segera mengerahkan personel dan peralatan untuk membantu pemadaman.
“Jangan karena di luar HGU kemudian perusahaan merasa itu bukan tanggung jawabnya. Kalau apinya dekat dengan konsesi, harus ikut turun memadamkan,” tegas Bupati.
Menurut Halikinnor, api yang dibiarkan di sekitar konsesi tetap berpotensi merembet ke dalam areal perusahaan maupun kawasan permukiman masyarakat. Karena itu, perusahaan tidak boleh menunggu sampai api masuk HGU baru bergerak.
“Jangan tunggu api masuk HGU baru bergerak. Kalau masih di sekitar konsesi, padamkan. Jangan sampai api dibiarkan membesar baru perusahaan sibuk menyelamatkan arealnya sendiri,” ujarnya.
Bupati menilai PBS memiliki sumber daya yang cukup besar untuk membantu pemerintah menangani karhutla. Mulai dari personel, kendaraan, mesin pompa, selang, tangki air hingga sarana pendukung lainnya.
“Kalau ada kemampuan, jangan hanya diam. Kerahkan peralatan yang ada. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.
DPRD Dorong Sanksi Tegas
Senada dengan Bupati, DPRD Kotim meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi kepada PBS maupun perusahaan pertambangan yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani karhutla.
Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi mengatakan, setiap titik api yang muncul di dalam HGU maupun di sekitar konsesi harus menjadi perhatian pemerintah. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya.
“Kalau ada titik api di dalam HGU atau di sekitar konsesi, pemerintah harus berani mengecek. Kalau perusahaan terbukti lalai, jangan hanya ditegur. Proses sesuai aturan. Kalau memang memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, cabut,” tegas Abadi.
Politikus PKB tersebut menilai perusahaan harus menjadi bagian dari garda terdepan dalam penanganan karhutla. Apalagi, perusahaan memiliki sumber daya dan peralatan yang dapat dimobilisasi dengan cepat ketika kebakaran terjadi.
“Jangan tunggu api masuk HGU baru perusahaan bergerak. Kalau api sudah dekat dengan konsesi, harus turun. Perusahaan punya personel dan peralatan yang bisa dimaksimalkan untuk pemadaman,” ujarnya.
Menurut Abadi, pemerintah juga perlu mengevaluasi kesiapan masing-masing PBS dan perusahaan pertambangan dalam menghadapi karhutla. Evaluasi tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga terhadap sistem pencegahan yang telah disiapkan perusahaan.
Hal yang perlu diperiksa antara lain ketersediaan personel, kendaraan pemadam, mesin pompa, tangki air, sumber air hingga sistem pemantauan dan pencegahan kebakaran.
Jangan Hanya Masyarakat yang Ditindak
Abadi mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
Ia menyebut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin terhadap kebakaran hutan di areal kerjanya. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan.
Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Namun, Abadi menegaskan pencabutan izin tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pengawasan, pemeriksaan dan memastikan adanya pelanggaran.
“Kalau memang terbukti lalai atau melanggar kewajibannya, baru sanksi diberikan sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat dan memenuhi syarat untuk pencabutan izin, ya harus berani dicabut,” jelasnya.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara adil. Jangan sampai masyarakat kecil mendapat tindakan tegas, sementara perusahaan yang memiliki konsesi luas justru tidak tersentuh ketika terbukti melanggar.
“Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau terbukti lalai, proses. Jangan takut memberikan sanksi karena karhutla ini musuh bersama,” tegas Abadi.
Karhutla Capai 373 Hektare
Dorongan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim hingga 8 Agustus 2026 mencatat sebanyak 203 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 373,8788 hektare.
Selain itu, terdapat 1.257 titik panas (hotspot) yang terdeteksi sepanjang tahun ini.
Halikinnor meminta kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh PBS untuk memperkuat sistem pencegahan dan respons cepat. Perusahaan diminta aktif memantau wilayah sekitar konsesi dan tidak menunggu api membesar.
Abadi menambahkan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Pencegahan dan pertanggungjawaban harus berjalan beriringan.
“Jangan tunggu api membesar baru semua bergerak. Kalau sudah ada titik api, segera tangani. Kalau ada pihak yang punya kewajiban tetapi tidak menjalankannya, harus ada konsekuensi,” pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko