SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan segera memadamkan titik api sejak masih kecil.
Menurutnya, langkah cepat sangat penting mengingat kondisi lahan gambut yang kering membuat api sulit dipadamkan apabila sudah membesar.
Pernyataan tersebut disampaikan Halikinnor usai mendampingi kunjungan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan yang meninjau langsung penanganan karhutla di Kotim, Selasa (4/8).
Halikinnor mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, Kotim saat ini menjadi daerah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di Kalimantan Tengah. Dari sekitar 61 titik panas yang terdeteksi, terdapat lima lokasi kebakaran yang masih dalam proses pemadaman.
“Pak Kapolda melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk di kawasan Lingkar Selatan yang apinya masih berada di pinggir jalan. Beliau juga memberikan arahan mengenai langkah-langkah penanganan agar api tidak semakin meluas,” ujarnya.
Menurut Halikinnor, keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Ia meminta warga segera melaporkan dan memadamkan titik api sejak awal sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.
“Kalau ada titik api yang masih kecil, segera padamkan sebelum membesar. Karena kalau sudah membesar, apalagi di lahan gambut, sangat sulit dipadamkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, proses pemadaman saat ini semakin berat akibat minimnya ketersediaan sumber air. Sejumlah embung dan parit yang biasanya menjadi sumber air bagi petugas kini mulai mengering karena kemarau berkepanjangan.
“Sekarang air juga sudah sulit. Embung-embung ada yang kering, begitu juga parit yang biasanya masih berisi air. Kondisi ini menjadi kendala dalam proses pemadaman,” jelasnya.
Halikinnor juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan pelaku pembakaran yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pak Kapolda sudah menegaskan bahwa setiap kasus akan diperiksa. Kalau memang terbukti sengaja membakar, ada ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidananya. Jangan sampai karena sengaja membakar lahan, akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah, TNI, Polri, dan relawan terus memperkuat sinergi dalam mencegah maupun menangani karhutla.
“Kami kekurangan personel dan sarana prasarana untuk menjangkau wilayah yang sangat luas. Karena itu saya mengajak semua pihak bersama-sama menjaga agar api tidak meluas. Yang sudah terbakar kita padamkan, sedangkan yang belum terbakar harus kita jaga agar tidak muncul titik api baru,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko