SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Kotim.
Penyusunan dokumen tersebut difokuskan untuk menyinkronkan program prioritas daerah dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Selasa (4/8). Ia mengatakan penyusunan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Perubahan RKPD 2026 pada 28 Juli 2026 sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2025.
“Perubahan RKPD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, serta rencana program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi pedoman penyusunan Perubahan KUA dan PPAS,” ujarnya.
Menurut Halikinnor, pembahasan Perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Karena itu, ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung sesuai jadwal melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami berharap proses perubahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. Untuk itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah melalui pembahasan bersama DPRD, Rancangan Perubahan KUA-PPAS akan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Dalam paparannya, Halikinnor menyebutkan tidak terdapat perubahan terhadap asumsi dasar APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp1.947.919.847.300, sedangkan belanja daerah tetap sebesar Rp1.981.616.941.850.
Defisit anggaran juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp33.697.094.550, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Sementara penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp48.197.094.550 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.500.000.000.
Halikinnor berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kotim,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko