SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan pembentukan Posko Pencegahan Narkoba sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Menurut Dadang, pembentukan posko merupakan amanat Perda yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu, keberadaannya tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus segera diwujudkan.
"Ini bukan perintah Ketua Komisi III, tetapi amanat Perda yang wajib dilaksanakan. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama merealisasikan pembentukan posko tersebut," ujarnya, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, Posko Pencegahan Narkoba akan menjadi pusat koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), pemerintah kecamatan, hingga masyarakat dalam menjalankan berbagai upaya pencegahan, mulai dari edukasi, pemantauan lingkungan, pembentukan satuan tugas (satgas), hingga pelaporan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
"Posko itu merupakan bagian dari satgas. Perda memerintahkan adanya peran serta masyarakat untuk mengedukasi, memantau lingkungan, membentuk satgas, hingga melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Dadang mengatakan, pembentukan posko merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan bersama BNNK dan pemerintah daerah. Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah memastikan program tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan.
Ia menegaskan, amanat dalam Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Upaya pencegahan jauh lebih efektif daripada hanya mengandalkan penindakan setelah penyalahgunaan narkotika terjadi. Semakin kuat pengawasan dan partisipasi masyarakat, semakin sempit ruang bagi peredaran gelap narkoba," jelas Dadang.
Ia berharap keberadaan Posko Pencegahan Narkoba dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko