Praktisi Turut Amati Persoalan Pokir DPRD Kotim, Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum 

Agus Jaka Purnama • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:15 WIB
ilustrasi-dana pokir (net)
ilustrasi-dana pokir (net)

SAMPIT ,radarsampit.jawapos.com-Ratusan usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) membuka potensi persoalan hukum.

Hal itu menurut praktisi hukum Agung Adisetiyono, bahwa kesalahan administrasi memang bukan tindak pidana, tetapi konsekuensinya bisa berbeda apabila prosedur sengaja disiasati agar usulan tetap memperoleh anggaran dari APBD.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelusuri penyebab 191 usulan pokir DPRD Kotim tidak masuk ke dalam SIPD. Menurutnya, harus dipastikan apakah yang terjadi hanya kesalahan administrasi, lemahnya tata kelola, atau justru terdapat pelanggaran prosedur dalam proses perencanaan dan penganggaran.

"Kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana. Tetapi tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan alasan administrasi. Harus dilihat bagaimana usulan itu diproses, mengapa tidak masuk SIPD, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah kemudian tetap dianggarkan atau direalisasikan," ujarnya.

Baca Juga: Pengawasan Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Kotim Diperketat

Menurut Agung, pokir merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah sehingga setiap usulan wajib melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu lanjutnya, keberadaan usulan dalam SIPD bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi jejak administrasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka penyebab ratusan usulan tersebut tidak tercatat dalam SIPD. Jika persoalannya hanya kesalahan teknis atau kelalaian operator, pembenahan administrasi masih dapat dilakukan. Namun, apabila terdapat usulan yang sejak awal tidak memenuhi prosedur tetapi tetap diarahkan untuk memperoleh anggaran, persoalannya menjadi berbeda.

"Yang harus diuji bukan hanya ada atau tidaknya usulan di SIPD, tetapi apakah seluruh tahapan perencanaan telah dilalui sesuai ketentuan. Jangan sampai alasan administrasi dijadikan pembenaran terhadap usulan yang memang tidak memenuhi syarat," katanya.

Agung juga menyoroti wacana mengakomodasi usulan yang tidak masuk SIPD melalui program organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena setiap kegiatan yang dibiayai APBD wajib memiliki dasar perencanaan, nomenklatur, lokasi, perangkat daerah pelaksana, serta sumber penganggaran yang jelas.

"Kalau program itu memang sudah menjadi bagian dari kegiatan OPD dan sesuai dokumen perencanaan, tentu dapat dikaji. Tetapi kalau hanya memindahkan usulan agar tetap berjalan tanpa prosedur yang benar, hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum," pungkasnya.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
dana pokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) DPRD Kotim praktisi hukum hukum