RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta proses hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Kotim kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut.
Namun demikian, seluruh tahapan tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait hibah aset daerah kepada PCNU Kotim yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Selasa (21/7).
Menurut Abadi, DPRD pada prinsipnya mendukung rencana hibah tersebut. Bahkan, sebagian besar persyaratan yang sebelumnya diminta dalam RDP pertama pada Mei 2026 telah dipenuhi oleh pihak terkait.
Baca Juga: DPRD Kaget! Lahan Hibah untuk PCNU Kotim Ternyata Aset Damkar Bukan Milik PUPR
“Pada prinsipnya kami tidak ingin mempersulit. Yang kami inginkan hanya satu, yaitu seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ini sudah dua kali RDP dan sebagian besar persyaratan yang kami minta sudah dipenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan pembahasan tidak perlu berulang-ulang dengan menambah persyaratan baru yang tidak diatur dalam ketentuan. Karena itu, pihaknya berharap kekurangan administrasi yang masih ada dapat segera dilengkapi sehingga proses hibah dapat segera memperoleh persetujuan.
“Kalau memang masih ada yang harus dilengkapi, cukup dilengkapi saja. Kami ingin pembahasan ini benar-benar selesai sehingga tidak perlu lagi empat atau lima kali rapat hanya untuk membahas satu persoalan,” tegas Abadi.
Perlu Penguatan Dokumen dari BKAD
Dalam rapat tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah penguatan dokumen yang menyatakan aset tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Abadi menjelaskan, surat keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) yang menyatakan lahan tersebut tidak lagi digunakan dinilai perlu diperkuat dengan surat resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pengelola aset daerah.
“Dalam Permendagri disebutkan bahwa syaratnya aset tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, akan lebih kuat apabila ada surat dari BKAD yang menegaskan hal tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta surat pernyataan dari Damkarmat dilengkapi dengan tanggal penerbitan apabila belum dicantumkan agar seluruh dokumen memenuhi ketentuan administrasi.
Sertifikat Sudah Dipisahkan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kotim, Liano Trijaya, memastikan pemerintah daerah akan segera melengkapi dokumen yang diminta DPRD.
Ia menjelaskan bahwa proses hibah telah berjalan sejak April 2025. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah melakukan pengukuran lahan sekaligus memecah sertifikat sesuai luas bidang yang akan dihibahkan kepada PCNU.
“Awalnya sertifikat masih berupa satu hamparan seluas 6.640 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran, bidang yang akan dihibahkan kepada PCNU seluas kurang lebih 1.151 meter persegi sudah dipisahkan, namun masih atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim,” jelasnya.
Menurut Liano, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses administrasi setelah memperoleh persetujuan DPRD dan kepala daerah.
Dengan demikian, setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diterbitkan, hibah dapat langsung direalisasikan tanpa harus kembali melakukan pemecahan sertifikat.
DPRD berharap seluruh tahapan dapat segera dirampungkan sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh PCNU Kotim sesuai peruntukannya, dengan tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko