RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung aman, tertib, dan bebas dari praktik perundungan maupun perpeloncoan.
Hingga kegiatan berakhir pada 17 Juli 2026, tidak ada laporan pelanggaran yang diterima dari masyarakat maupun pihak sekolah.
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan seluruh rangkaian MPLS di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjalan sesuai dengan konsep MPLS Ramah yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sampai dengan sekarang, pasca pelaksanaan MPLS, kami tidak menerima keluhan ataupun pengaduan terkait pelaksanaan MPLS,” ujarnya, Selasa (21/7).
Menurut Yolanda, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sekolah-sekolah di Kotim telah menjalankan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah secara edukatif dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik baru.
Seluruh kegiatan difokuskan untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan belajar, mengenal budaya sekolah, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kedisiplinan.
“Secara umum pelaksanaan MPLS berjalan aman dan lancar,” katanya.
Sebelum tahun ajaran baru dimulai, Disdik Kotim telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik perpeloncoan, kekerasan, perundungan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun selama MPLS berlangsung.
Sebagai bentuk pengawasan, Disdik juga membuka layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran selama kegiatan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh haknya dalam mengikuti MPLS yang aman dan nyaman.
“Jika ada laporan terkait perundungan, akan kami tampung dan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yolanda.
Ia menambahkan, pengalaman pertama siswa di lingkungan sekolah harus menjadi momen yang menyenangkan sekaligus membangun kepercayaan diri peserta didik baru. Karena itu, seluruh sekolah diminta menciptakan suasana yang inklusif, ramah anak, dan mendukung proses adaptasi siswa.
Pelaksanaan MPLS di Kotim mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen yang ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan tentang penyelarasan kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui kebijakan tersebut, seluruh sekolah diwajibkan menyelenggarakan MPLS yang edukatif, ramah, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Disdik berharap keberhasilan pelaksanaan MPLS tahun ini dapat menjadi fondasi positif bagi peserta didik dalam menjalani proses pendidikan sepanjang tahun ajaran baru. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko