Fiskal Terbatas! Pemkab Kotim Seleksi Ketat Program Prioritas APBD 2027

Rado. • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB
SEPAKAT: Pemkab bersama DPRD Kotim menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT
SEPAKAT: Pemkab bersama DPRD Kotim menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, pemerintah daerah mengakui tidak seluruh program dan kegiatan dapat diakomodasi sehingga penyusunan APBD akan difokuskan pada program-program yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, KUA dan PPAS 2027 akan menjadi dokumen acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga: DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Percepat Pembangunan Sektor Strategis

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum dapat diakomodasi.

"Masih terdapat program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum dapat diakomodasi. Namun kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah," kata Irawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyukseskan pembangunan daerah pada 2027 sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Inovasi Pajak Jemput Bola Dinilai Efektif, DPRD Palangka Raya Dorong Bapenda Terus Berinovasi

"Saya mengajak kita semua memberikan pengabdian terbaik dalam melaksanakan amanat dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.

Dalam komposisi KUA dan PPAS 2027 yang telah disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.702.062.053.839, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.265.106.803.909.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.736.103.294.000, sehingga APBD 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp34.041.240.161.

Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp54.041.240.161, dengan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp34.041.240.161.

Baca Juga: DPRD dan Kajari Kompak Dukung Kapolres Baru Gumas Perkuat Penegakan Hukum

Pada rapat paripurna yang sama, DPRD dan pemerintah daerah juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Irawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui raperda tersebut. Menurutnya, regulasi itu menjadi langkah penting dalam memperkuat penanganan kawasan kumuh di Kotim.

"Peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur," katanya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
PPAS APBD 2027 kua DPRD pemkab kotim