SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, MPLS tahun ajaran baru dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Tahun ini, pelaksanaan MPLS difokuskan pada penguatan karakter peserta didik serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
"Penekanan kami selama pelaksanaan MPLS tahun ini adalah MPLS yang ramah. Tidak ada pembulian terhadap peserta didik baru," ujarnya.
Baca Juga: Komitmen Komisi III DPRD Kotim: Tak Cukup Penegakan Hukum, Edukasi Jadi Kunci
Menurut Yolanda, MPLS merupakan sarana bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah sekaligus membangun karakter positif. Karena itu, kegiatan tersebut harus bebas dari praktik intimidasi, kekerasan, maupun perundungan yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan peserta didik.
"Jika sampai terjadi tindakan perundungan, kami berkomitmen akan langsung menindaklanjuti dan mengambil langkah penanganan secara tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: APBD 2027 Masih Dominan Transfer Pusat, Kotim Target PAD Rp436,9 Miliar
Yolanda berharap, melalui pelaksanaan MPLS yang positif dan edukatif, peserta didik dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan sekolah serta tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, berprestasi, dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah.
“Kita berharap sekolah-sekolah di Kotim akan lahir generasi penerus yang kelak menjadi pemimpin, ilmuwan, dokter, pengusaha, atlet, seniman, maupun tokoh masyarakat yang membawa kemajuan bagi Kabupaten Kotawaringin Timur, bangsa, dan negara,” harapnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor