Marak Ormas dan LSM, Kesbangpol Kotim Perketat Proses Verifikasi

M. Akbar • Dipublikasikan Kamis, 2 Juli 2026 | 17:10 WIB
Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel
Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel

 

SAMPIT, radarsaampit.jawapos.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat proses verifikasi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan keberadaannya di daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap organisasi benar-benar memiliki kepengurusan, domisili, dan aktivitas yang jelas.

Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, mengatakan meningkatnya jumlah ormas dan LSM membuat pemerintah daerah perlu memperkuat proses administrasi dan verifikasi agar tidak muncul organisasi yang hanya tercatat di atas kertas.

“Kami tidak pernah menolak pengajuan organisasi. Namun, seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi. Kalau berkas belum lengkap, tentu tidak bisa kami proses,” ujarnya, Kamis (2/7).

Menurut Rihel, verifikasi tidak hanya dilakukan terhadap dokumen yang diajukan, tetapi juga melalui pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan sekretariat dan kepengurusan organisasi.

“Kalau tidak ada sekretariatnya, kami tidak akan mengeluarkan surat keterangan melapor. Kami harus memastikan organisasi itu benar-benar ada dan beraktivitas di Kotim,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya organisasi yang mengklaim telah terdaftar, tetapi tidak memiliki alamat maupun pengurus yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rihel mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan organisasi yang mengaku telah melapor ke Kesbangpol, bahkan menunjukkan dokumentasi sebagai bukti. Namun setelah diverifikasi, dokumen persyaratan yang diajukan ternyata belum lengkap.

“Kami tidak ingin ada organisasi yang mengaku sudah terdaftar, tetapi saat dicek ternyata tidak ada pengurusnya atau bahkan tidak berdomisili di Kotim,” tegasnya.

Menurutnya, organisasi yang melapor ke Kesbangpol tidak hanya berasal dari daerah, tetapi juga merupakan cabang organisasi tingkat nasional. Karena itu, verifikasi terhadap kepengurusan di daerah menjadi bagian penting dalam proses administrasi.

Berdasarkan data Kesbangpol, saat ini terdapat 170 organisasi yang tercatat di Kotim. Sebanyak 119 organisasi telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dan melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol, lima organisasi menggunakan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan 46 organisasi lainnya tercatat tidak aktif karena masa berlaku surat keputusannya telah berakhir.

Rihel berharap seluruh ormas dan LSM yang beraktivitas di Kotim mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat di daerah.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
LSM ormas Kesbangpol Kotim kotim