Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Minta Pemkab Kotim Perketat Pengawasan Plasma Sawit

Rado. • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:05 WIB
Anggota DPRD Kotim, M Abadi
Anggota DPRD Kotim, M Abadi

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Kabupaten Kotim bersikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam berbagai regulasi.

Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara nyata oleh seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kotim.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Anak di Gunung Mas Viral di Medsos, Ibu Korban Bongkar Kelakuan Bejat Suaminya

“Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan hak masyarakat terpenuhi. Jangan sampai kewajiban plasma hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa realisasi yang nyata di lapangan,” ujarnya.

Menurut Abadi, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pengawas agar perusahaan perkebunan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh, pemerintah diminta tidak ragu memberikan teguran hingga menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga: DPRD Kotim Desak Penindakan Truk Bertonase Besar yang Melintas Dalam Kota

Ia menilai persoalan plasma hingga kini masih menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat di kawasan perkebunan. Banyak warga merasa belum menikmati manfaat investasi perkebunan kelapa sawit secara adil karena realisasi kebun plasma belum berjalan maksimal.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kehadiran investasi harus memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, salah satunya melalui kebun plasma,” tegas politisi PKB tersebut.

Abadi juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap perusahaan yang akan mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: DPD Golkar Kotim: Siyono Belum Penuhi Syarat untuk Maju Sebagai Ketua

Menurutnya, momentum perpanjangan HGU harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan.

“Perpanjangan HGU jangan hanya dilihat dari aspek administrasi. Pemerintah juga harus memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah dipenuhi,” katanya.

Berdasarkan kondisi di lapangan, lanjut Abadi, masih terdapat sejumlah perusahaan yang realisasi plasmanya belum mencapai ketentuan 20 persen. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan pengawasan yang lebih ketat agar aturan tersebut dapat dijalankan secara maksimal.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung Saat Kemarau di Kalimantan Tengah

Ia berharap Pemkab Kotim terus mengawal aspirasi masyarakat terkait kebun plasma dan tidak segan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

Menurutnya, ketegasan pemerintah akan menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

“Kalau perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah harus berani bertindak. Tujuannya agar investasi berjalan baik, tetapi hak masyarakat juga tetap terlindungi,” pungkasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#DPRD Kotim #perusahaan #kelapa sawit #legislatif #Plasma 20 Persen