Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nasib ASN dan PPPK di Kotim? Ini Penegasan Penting Pemerintah Daerah

Yuni Pratiwi Iskandar • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:42 WIB
Umar Kaderi
Pj Sekda Kotim
Umar Kaderi Pj Sekda Kotim

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan hak-hak aparatur dan pelayanan dasar masyarakat tetap aman di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait aturan pembatasan belanja pegawai.

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penghentian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pemotongan anggaran BPJS Kesehatan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Umar Kaderi menegaskan pemerintah daerah masih mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan tersebut sesuai kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Hambat Proyek Pembangunan di Kotim, Sejumlah Kegiatan Terancam Ditunda

Ia meminta ASN, PPPK, dan masayarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang terkait dampak kebijakan efisiensi anggaran.

“Alhamdulillah, sampai saat ini di Kotim tidak ada pengurangan TPP, tidak ada penghentian rekrutmen PPPK, dan tidak ada pemotongan pembiayaan BPJS Kesehatan. Semua hak dan kebutuhan tetap kami akomodasi sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Umar.

Menurutnya, Pemkab Kotim tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan aparatur menjadi fokus yang terus dijaga meski pemerintah daerah menghadapi tantangan fiskal akibat brekurangnya dana transfer mdari pusat.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Hujan, BMKG Tegaskan Kotim Sudah Masuk Musim Kemarau

Umar menjelaskan, sebenarnya Kotim sempat berhasil menekan porsi belanja pegawai dari kisaran 35–36 persen menjadi 32 persen pada 2025.

Namun kondisi itu berubah setelah terjadi pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang menyebabkan persentase belanja pegawai kembali i naik hingga sekitar 38 persen.

“Secara nominal belanja pegawai tidak melonjak, tetapi karena pendapatan daerah berkurang, persentasenya menjadi lebih tinggi. Kondisi seperti ini juga dialami banyak daerah di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Fraksi PAN-PKS DPRD Kobar Usulkan ZoSS di Jalan Sudirman Untuk Keselamatan Pelajar dan Pengguna Jalan

Di tengah situasi tersebut, Pemkab Kotim mendapat kabar positif dari pemerintah pusat. Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disebut akan diberikan fleksibilitas dalam penerapannya mulai 2027. 

“Kita berharap relaksasi tersebut dapat memberi ruang bagi daerah untuk tetap menjaga pelayanan publik sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur tanpa menganggu program Pembangunan,” harapnya. (yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#kepegawaian #asn #tpp #ppp #pemkab kotim