SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat fungsi pengawasan untuk Pemilu 2029 guna memastikan seluruh tahapan demokrasi berjalan sesuai aturan dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Waren, saat menerima kunjungan Bawaslu Kotim dalam agenda konsolidasi demokrasi yang menjadi bagian dari program nasional Bawaslu RI.
Menurut Waren, konsolidasi demokrasi merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan demokrasi di masa mendatang.
“Mereka mempunyai tugas untuk melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah. Ini juga menjadi bahan laporan mereka kepada Bawaslu RI terkait hasil konsolidasi yang dilakukan di daerah,” kata Waren, Rabu (3/6).
Ia menilai komunikasi yang dibangun sejak dini akan membantu mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, Waren juga menegaskan pentingnya Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tadi menyampaikan bahwa peran Bawaslu harus menjalankan sistem demokrasi kita sesuai dengan rule of law atau peraturan yang ada. Dengan begitu mereka dapat memberikan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu dan memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Karena itu, Bawaslu diharapkan terus meningkatkan kapasitas pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain membahas konsolidasi demokrasi, pertemuan tersebut juga menyinggung usulan dari Bawaslu Kotim terkait peningkatan status lahan dan gedung kantor yang saat ini masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Kotim hingga tahun 2028.
Menanggapi hal itu, Waren menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai usulan yang diajukan, termasuk permohonan hibah aset. Namun, seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu nanti silakan mereka mengajukan permohonan. Pemerintah daerah tentu akan melihat kondisi daerah dan mempertimbangkan apakah bisa diberikan hibah atau tidak. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap usulan akan dikaji berdasarkan tingkat kebutuhan, urgensi, serta kemampuan keuangan daerah sebelum diputuskan.
Sementara terkait renovasi gedung kantor Bawaslu, Waren mengatakan hingga saat ini belum ada program maupun alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah karena masih adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Sementara ini belum ada. Kita juga masih melakukan efisiensi anggaran sehingga belum ada rencana bantuan renovasi atau penganggaran khusus untuk itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai peluang memperoleh dukungan dari pemerintah pusat tetap terbuka apabila status kelembagaan dan aset yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Waren menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung keberadaan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawal demokrasi dan memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, serta sesuai aturan.
“Kami tentu mendukung tugas-tugas Bawaslu dalam mengawal demokrasi. Yang terpenting semua proses berjalan sesuai aturan sehingga kebutuhan lembaga dapat dipenuhi secara bertahap dan tepat sasaran,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko