SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Penerapan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berbasis biometrik wajah yang akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun, pemerataan infrastruktur telekomunikasi dan akses internet masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut karena bertujuan meningkatkan keamanan dan akurasi data pelanggan telekomunikasi.
“Langkah ini bertujuan melakukan validasi dan sinkronisasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan demikian, pemalsuan identitas dapat diminimalkan sehingga data pelanggan menjadi lebih akurat dan selalu diperbarui,” ujarnya, Rabu (3/6).
Melalui sistem baru tersebut, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Cok Orda, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan keamanan pengguna layanan telekomunikasi.
“Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai upaya pembatasan sekaligus memberikan keamanan bagi pengguna layanan jaringan,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengakui kesiapan infrastruktur digital masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian, terutama di wilayah pedesaan dan daerah yang akses internetnya belum optimal.
Berdasarkan hasil riset terbaru, tingkat penetrasi internet di wilayah perkotaan mencapai sekitar 82 persen, sedangkan di wilayah pedesaan berada di kisaran 78 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan akses layanan digital antara kota dan desa.
“Masih ada gap yang cukup signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ketersediaan layanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi juga belum merata diterima masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta ketersediaan jaringan internet di masing-masing wilayah.
“Kalau diterapkan secara bersamaan tentu tidak mudah karena kondisi geografis dan ketersediaan layanan internet di setiap daerah berbeda-beda. Ini yang nantinya akan dievaluasi dalam pelaksanaannya di lapangan,” tuturnya
Selain kesiapan infrastruktur, Diskominfo Kotim juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor penting agar kebijakan registrasi berbasis biometrik dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
“Ini membutuhkan gerakan bersama, termasuk dalam pemerataan akses digital dan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Meski menghadapi sejumlah tantangan, Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan konsumen dan menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini karena merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan bagi konsumen dan pengguna layanan telekomunikasi,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko