Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPKP Kotim Turunkan 20 Petugas, Periksa 55 Penampungan Hewan Kurban

M. Akbar • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:04 WIB
Pemeriksaan ante mortem terhadap hewan kurban di salah satu lapak penjual hewan kurban di Sampit, Selasa (19/5).  (Akbar/Radar Sampit)
Pemeriksaan ante mortem terhadap hewan kurban di salah satu lapak penjual hewan kurban di Sampit, Selasa (19/5). (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan pemeriksaan ante mortem terhadap hewan kurban di 55 lokasi penampungan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, aman dan layak disembelih.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kotim, Endrayatno, mengatakan pemeriksaan ante mortem merupakan tahapan kedua setelah sebelumnya dilakukan pendataan hewan kurban.

“Pemeriksaan ante mortem ini dilakukan untuk memastikan sapi aman, sehat dan halal sebelum dipotong,” ujarnya, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh 20 petugas yang terdiri dari empat dokter hewan dan dibagi ke dalam enam tim untuk menjangkau wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, serta sejumlah lokasi penampungan lainnya di Kotim.

Menurutnya, proses pemeriksaan biasanya membutuhkan waktu dua hingga tiga hari karena terkendala cuaca dan kondisi jalan yang berlumpur di beberapa lokasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan fisik dan kondisi umum hewan kurban. Pemeriksaan fisik meliputi kondisi mata, telinga, ekor hingga organ reproduksi hewan agar dipastikan tidak mengalami cacat.

“Kami memastikan hewan layak kurban, matanya tidak buta, telinga dan ekornya tidak putus, serta kondisi fisiknya sehat,” katanya.

Selain itu, petugas juga memeriksa usia hewan kurban. Untuk sapi minimal berusia lebih dari 1,5 tahun, sedangkan kambing dan domba minimal berusia satu tahun.

Endrayatno mengimbau masyarakat memastikan hewan kurban yang dibeli memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan label layak kurban dari petugas.

Ia menyebut seluruh hewan kurban, baik yang berasal dari luar daerah maupun lokal, tetap menjalani pemeriksaan di lokasi penampungan.

Berdasarkan data sementara, jumlah sapi kurban di Kotim saat ini mencapai sekitar 1.900 ekor, sementara kebutuhan masyarakat diperkirakan sekitar 1.100 ekor.

“Dipastikan kebutuhan hewan kurban tahun ini sangat mencukupi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebagian hewan kurban didatangkan dari Sulawesi, Jawa Timur dan Banjarmasin melalui Pelabuhan Sampit. Bahkan masih ada tambahan pasokan sapi yang dalam perjalanan menuju Kotim.
Selain sapi, stok kambing di Kotim saat ini tercatat hampir 600 ekor dan domba sekitar 50 hingga 60 ekor.

Usai pemeriksaan ante mortem, DPKP juga akan melaksanakan pemeriksaan postmortem atau pemeriksaan daging dan jeroan setelah penyembelihan hewan kurban dilakukan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mendeteksi kemungkinan adanya penyakit, seperti cacing hati maupun penyakit berbahaya lainnya.

“Yang paling utama kami waspadai adalah penyakit berisiko seperti antraks, tetapi sampai sekarang belum pernah ditemukan di Kotim,” pungkasnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#Pemeriksaan hewan #hewan kurban #DPKP Kotim