SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Upaya restorative justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur gagal terlaksana, Senin (11/5). Penyebabnya, pelapor bernama Andri tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi mengaku kecewa lantaran pihaknya sudah datang memenuhi undangan RJ dari penyidik.
“Gagal hari ini (red: kemarin) untuk RJ karena yang bersangkutan tidak datang,” kata Sapriyadi usai dari Polres Kotim.
Dia datang bersama Petrus Limbas dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (DAD Kotim), Gahara.
Menurut Sapriyadi, jalur damai sejatinya menjadi langkah terbaik agar persoalan tersebut tidak terus berkembang di tengah masyarakat.“Kalau memang bisa diselesaikan baik-baik kenapa tidak. Apalagi ini sudah ramai di masyarakat,” ujar dia.
Petrus Limbas sendiri mengaku masih berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara damai. “Saya ingin masalah ini selesai baik-baik,” kata Petrus Limbas singkat.
Saat datang ke Polres Kotim, Petrus tampak mengenakan pakaian adat Dayak. Bagi sebagian warga Sebabi yang ikut mendampingi, pakaian adat yang melekat di tubuhnya dipahami sebagai pesan kesiapan untuk menghadapi proses hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap perjuangan masyarakat adat.
Baca Juga: Kebun Disita, Warga Desa Bukit Raya Mengadu ke DAD Kotim
Meski demikian, Petrus mengaku tetap membuka ruang perdamaian sepanjang institusi penegak hukum benar-benar memfasilitasi proses tersebut.
Namun untuk kedua kalinya, upaya mediasi kembali menemui jalan buntu karena pihak pelapor urung menampakkan diri.
Sementara itu, Gahara juga menyayangkan gagalnya proses RJ tersebut. Menurutnya, jika sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk mediasi, maka kedua pihak seharusnya hadir.“Kalau memang sudah sepakat RJ, ya datanglah. Supaya persoalan ini cepat selesai,” katanya.
Dia menyebut DAD Kotim terus mendorong penyelesaian damai karena situasi di masyarakat adat saat ini masih sensitif akibat konflik lahan yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
“Jangan sampai konflik ini terus tersulut di akar rumput. Kita ingin suasana tetap kondusif,” tegasnya.
Gahara menegaskan, sebagai lembaga adat pihaknya memiliki kewajiban untuk ikut menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat adat agar tidak berkembang menjadi konflik baru di lapangan.
“Sebagai DAD kami wajib membantu menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat supaya tidak memicu masalah baru,” ujarnya.
Ujar dia, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perkara hukum biasa. Sebab di lapangan sudah muncul reaksi dari masyarakat adat yang merasa kasus itu berkaitan dengan perjuangan warga mempertahankan tanah mereka.
Kasus ini sendiri berawal dari konflik lahan antara warga Desa Sebabi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Telawang. Dalam perkara itu, Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan terhadap sekuriti perusahaan bernama Andri.
Namun pihak warga membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai perkara itu sarat dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanah adat.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama