SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengkaji rencana penerapan pajak untuk sepeda listrik, seiring perkembangan regulasi kendaraan berbasis listrik di tingkat nasional.
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman S, mengatakan kajian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor.
“Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 mengatur kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor. Namun, untuk sepeda listrik, saat ini masih dalam tahap kajian dan belum diterapkan,” katanya, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penerapan pajak kendaraan listrik di daerah belum diberlakukan secara penuh karena masih menunggu petunjuk teknis dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Menurut Rachman, untuk kendaraan listrik seperti sepeda motor dan mobil, pajak kendaraan bermotor masih belum dikenakan. Saat ini, pengguna hanya membayar iuran Jasa Raharja.
“Motor listrik masih nol pajak, hanya Jasa Raharja. Mobil listrik juga sama, belum dikenakan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan kebijakan pajak untuk sepeda listrik akan diterapkan di masa mendatang, mengingat tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat di masyarakat.
“Ke depan, melihat perkembangan kendaraan listrik yang semakin diminati, kemungkinan penerapan pajak bisa dilakukan, mungkin tahun depan,” terangnya.
Samsat Kotim memastikan akan terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan tersebut di daerah. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko