SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pengecer elpiji 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUPP Kotim, Muslih, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait praktik penjualan elpiji di atas HET di tingkat pengecer.
“Kalau di tingkat pengecer menjual di atas HET, itu bisa ditindak. Namun, sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke kami,” ujarnya, Senin (13/4).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait harga elpiji di tingkat pengecer yang mencapai Rp40 ribu per tabung.
Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan praktik penjualan elpiji dengan harga tinggi, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lapangan.
“Kalau ada informasi kios atau pengecer yang menjual di atas HET, silakan lapor. Nanti kami turun langsung,” tegasnya.
Muslih menjelaskan, pengawasan yang dilakukan DKUPP selama ini lebih difokuskan pada distributor dan pangkalan resmi. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya, pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian isi tabung gas.
“Kemarin kami melakukan pemeriksaan dan menemukan ada tabung yang isinya tidak sampai 3 kilogram. Namun, hal itu sudah dibenahi oleh pihak terkait,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, tingginya harga elpiji di tingkat pengecer juga dipengaruhi oleh distribusi yang belum merata.
Hal ini disebabkan masih adanya enam kecamatan di Kotim yang belum masuk program konversi dari minyak tanah ke elpiji, tetapi sudah menggunakan gas.
“Seharusnya jatah elpiji itu untuk 11 kecamatan. Namun kenyataannya, enam kecamatan yang belum konversi juga sudah menggunakan gas. Ini membuat pasokan terbagi dan kadang terjadi kelangkaan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap memicu lonjakan harga di tingkat pengecer, terutama saat stok terbatas dan permintaan tinggi.
“Kalau barang tinggal sedikit sementara pembeli banyak, harga bisa naik, apalagi jika masyarakat tetap membeli meski harganya mahal,” ucapnya.
Saat ini, HET elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam Kota Sampit ditetapkan sebesar Rp22 ribu per tabung, dengan penyesuaian di masing-masing kecamatan sesuai distribusi.
DKUPP menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga elpiji di lapangan. Namun, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu pengawasan tersebut.
Muslih menambahkan, penindakan hukum terhadap pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara DKUPP berperan dalam pembinaan dan pengawasan.
“Kalau ada pelanggaran, itu ranahnya penegak hukum. Kami sifatnya pembinaan dan pengawasan,” tutupnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko