SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, mendorong pemerintah daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat tingginya angka aduan terkait aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah, yang sebagian besar didominasi pinjol ilegal.
“Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat agar masyarakat lebih memahami risiko pinjol ilegal dan tidak mudah terjebak,” ujar Abadi, Senin (13/4).
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 3.251 aduan penipuan keuangan berasal dari wilayah Kalimantan Tengah dalam periode November 2024 hingga 28 Februari 2026.
Laporan tertinggi berasal dari Kota Palangka Raya, disusul Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Barito Utara.
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sebanyak 311 pengaduan entitas ilegal sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, pinjol ilegal mendominasi dengan 259 aduan, sedangkan investasi ilegal tercatat sebanyak 52 aduan.
Abadi menilai tingginya angka tersebut menunjukkan tren pinjol ilegal yang masih meningkat di masyarakat, yang salah satunya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi.
“Tren pinjol di Kotim memang meningkat. Kemungkinan besar ini juga dipengaruhi kondisi ekonomi. Kalau ekonomi membaik, mungkin penggunaan pinjol bisa berkurang,” ucapnya.
Ia menegaskan, selain menimbulkan jeratan utang, pinjol ilegal juga membawa risiko serius berupa penyalahgunaan data pribadi, bahkan terhadap orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan pinjaman tersebut.
“Pinjol ini bukan hanya berdampak pada peminjam, tetapi juga bisa menggunakan data orang lain. Ini yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Abadi mengaku pernah mengalami langsung penyalahgunaan data tersebut. Nomor teleponnya digunakan tanpa izin dalam aplikasi pinjol, sehingga ia kerap menerima panggilan dari pihak penagih.
“Saya pernah ditelepon, disebut sebagai keluarga peminjam, padahal saya tidak kenal. Ini berarti data kita digunakan tanpa izin,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat mengganggu, terlebih sebagai wakil rakyat yang menggunakan satu nomor telepon untuk berkomunikasi dengan masyarakat.
“Saya pribadi cukup terganggu dengan adanya ‘teror’ seperti itu,” terangnya.
Melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi yang masif, DPRD Kotim berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal serta memahami risiko yang ditimbulkan, sehingga tidak mudah terjerat. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko