Skema Ekonomi Produktif Dinilai Tidak Efektif, DPRD Kotim Usulkan Revisi Aturan Plasma

M. Akbar • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 14:00 WIB
Anggota DPRD Kotim, M Abadi
Anggota DPRD Kotim, M Abadi

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi, menilai skema usaha ekonomi produktif sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak efektif diterapkan di lapangan. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

Abadi menjelaskan, berdasarkan edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan yang memperoleh perizinan sebelum 2007 tidak diwajibkan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

Sebagai gantinya, perusahaan hanya diwajibkan menjalankan program ekonomi produktif bagi masyarakat sekitar.

Namun menurutnya, skema tersebut belum memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

“Kalau melihat fakta di lapangan, program ekonomi produktif itu tingkat keberhasilannya sangat kecil. Banyak yang tidak berjalan dengan baik sehingga berpotensi gagal,” ujar Abadi, Rabu (8/4).

Ia menilai, jika aturan tersebut tetap diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, hal itu berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

“Ekonomi produktif itu sangat sulit diterapkan di sekitar perkebunan. Baik usaha ternak maupun usaha lainnya sering kali tidak berkembang karena berbagai keterbatasan,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar skema ekonomi produktif dapat dialihkan ke bentuk lain yang lebih realistis, misalnya melalui kompensasi ekonomi yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, DPRD Kotim berharap pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, agar aturan terkait plasma dapat ditinjau kembali.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang memperoleh izin setelah 2007 sebenarnya diwajibkan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas perkebunan. Namun implementasi aturan tersebut dinilai masih jauh dari harapan.

Menurut Abadi, masih banyak perusahaan yang secara administratif mencantumkan kewajiban plasma, tetapi realisasinya belum sepenuhnya terlihat di lapangan.

“Kalau melihat kondisi sekarang, mungkin hanya sekitar 10 sampai 15 persen perusahaan yang benar-benar menjalankan kewajiban plasma secara maksimal,” tambahnya.

Selain itu, Abadi juga menyoroti pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Ia berharap ketika terjadi perpanjangan HGU, kewajiban plasma 20 persen benar-benar direalisasikan secara nyata di lapangan.

“Kami berharap pemisahan lahan plasma itu tidak hanya di atas kertas. Lokasinya harus jelas dan dipisahkan langsung oleh pihak berwenang, baik dari Kementerian ATR/BPN, kanwil maupun kantor pertanahan,” tegasnya.

Ia pun berharap pemerintah pusat dapat melihat kondisi yang terjadi di daerah, sehingga kebijakan yang dibuat tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan.  (ktr-2/sla)

Editor : Slamet Harmoko
DPRD Kotim Plasma 20 Persen