Tiga Lokasi Karhutla di Kobar Diusut, Polisi Kumpulkan Bukti-Bukti

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 21:14 WIB

 

TKP KARHUTLA: Satreskrim Polres Kobar melaksanakan olah TKP Karhutla, Senin (19/10/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
TKP KARHUTLA: Satreskrim Polres Kobar melaksanakan olah TKP Karhutla, Senin (19/10/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com– Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menyelidiki tiga lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah setempat.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sampel barang bukti pada Senin (19/10/2026).

Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Pangkalan Bungur, kawasan Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan; Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai; serta Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama (Kolam) Kilometer 11.

Baca Juga: Pura-pura Cari Ikan, Tiga Pria Ini Bobol Tiga Pondok, Gasak Alkon hingga Aki

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan, olah TKP dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Olah TKP yang kita laksanakan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap terjadinya karhutla dan siapa pelakunya,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, petugas menyisir titik awal munculnya api dan memasang garis polisi. Polisi juga mengamankan sejumlah sampel, di antaranya tanah bekas terbakar, arang kayu, serta benda yang dicurigai berkaitan dengan pemicu api.

Baca Juga: Sedot 440 Liter Solar Milik Perusahaan, Dua Pekerja Divonis 8 Bulan Penjara

Sampel tersebut akan diuji di laboratorium forensik untuk mendukung proses penyelidikan dan pembuktian hukum.

Gusti menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan. Selain menimbulkan polusi asap yang mengganggu kesehatan, karhutla juga berpotensi mengancam fasilitas umum dan permukiman warga.

“Kami dari tim penegakan hukum akan terus melakukan pendalaman terkait lahan-lahan yang terbakar. Tidak ada pembiaran terhadap kegiatan pembakaran lahan secara sengaja. Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Masalah Rumah Tangga, Polisi Dalami Motif Kematian Pria di Bagendang

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan pemilik lahan di sekitar lokasi kebakaran. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan menentukan ada tidaknya unsur pidana. (tyo/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
penyelidikan kotawaringin barat olah tkp kabut asap karhutla