Tokoh Dayak Kobar Tak Restui Penggunaan Hukum Adat yang Menabrak Aturan

Radar Sampit • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 21:38 WIB
Tokoh Dayak Kotawaringin Barat, Kardianto, Marden, dan Martin Kukung. (istimewa)
Tokoh Dayak Kotawaringin Barat, Kardianto, Marden, dan Martin Kukung. (istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah tokoh masyarakat adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan keberatan terhadap adanya pihak yang mengatasnamakan tokoh adat, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan hukum adat di Rumah Betang Pasir Panjang. 

Mereka menilai setiap proses yang membawa nama adat harus memiliki legitimasi sesuai tata aturan dan kelembagaan adat yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan tokoh Dayak Kalteng sekaligus praktisi hukum, Marden. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang mengatasnamakan adat, terlebih apabila persoalan pribadi langsung dibawa ke ranah hukum adat.

Menurutnya, tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme persidangan adat.

“Kami masyarakat adat menyatakan keberatan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai tokoh adat, khususnya adat Dayak, di Rumah Betang Pasir Panjang. Jika diteruskan tanpa legalisasi, maka hal tersebut menyalahi adat,” ujarnya.

Marden juga menegaskan, masyarakat yang berdomisili di Kobar perlu memahami bahwa setiap pengaduan tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui sidang adat.

Baca Juga: BMKG Luruskan Isu Air Hujan Hasil Operasi Modifikasi Cuaca

Pihak yang melakukan persidangan adat, menurutnya, harus mendapatkan restu dari tokoh-tokoh Dayak di Kobar. Ia menambahkan, adat merupakan hukum yang sakral bagi masyarakat adat karena bersumber dari warisan leluhur.

Pandangan senada disampaikan Ketua Majelis Kaharingan Kotawaringin Barat, Martin Kukung. Ia menilai penting bagi masyarakat mengetahui tata cara peradilan adat Dayak, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan menjadi hakim adat.

Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar hukum adat tidak disalahgunakan dan tetap dijalankan sesuai kebiasaan para tetua terdahulu.

Martin menjelaskan, hukum adat Dayak bersumber dari doktrin kepercayaan leluhur, yakni Kaharingan. Dalam adat Dayak Kobar terdapat asas “Bosar Kocit – Kocit Hilang”, yang bermakna masalah besar dikecilkan dan masalah kecil dihilangkan. Prinsip tersebut, kata dia, diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan adat atau hukum adat yang adil dan jujur.

“Tidak semua persoalan dibawa ke sidang adat. Tokoh adat harus memahami bagaimana memproduksi rasa adil, damai dan mengayomi, bukan hanya menghafal aturan adat,” jelasnya.

Terkait siapa yang berwenang menjadi hakim adat, Martin menyebut sesuai adat budaya, kebiasaan leluhur dan hukum adat yang masih hidup, kewenangan tersebut berada pada Mantir Adat serta Damang atau Domung/Domang.

Baca Juga: Kerinduan Keluarga Diuji di Pintu Lapas, Penggeledahan Ketat Jadi Benteng Keamanan

Mantir adat diakui oleh masyarakat dan kemudian diresmikan atau dipanaik sebagai Mantir Adat, sedangkan Domang dipilih oleh para sesepuh atau Mantir Adat.

Ia menegaskan, seseorang yang memiliki gelar adat Dayak tidak secara otomatis memiliki otoritas untuk menegakkan hukum adat sebagai hakim adat.

Kewenangan tersebut berbeda dengan petugas adat yang memang diberikan mandat oleh masyarakat.

Martin menambahkan, adat, religi dan hukum adat di Kobar masih hidup hingga saat ini. Menurutnya, kelestarian adat seharusnya diwujudkan dengan menghormati orang yang berbeda, menghormati tokoh adat, aparatur penegak hukum negara, serta bangsa dan negara.

“Semoga adat budaya Pangkalan Bun Kota Raja maju dan lestari, tentunya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.

Baca Juga: 6 Drama Korea Adaptasi Webtoon Bertema Sekolah, dari Kisah Cinta hingga Pertarungan Melawan Zombie

Sementara itu, Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kobar, Kardianto, juga menyatakan tidak setuju dan tidak mengakui pihak yang mengaku sebagai Mantir Adat di wilayah Kotawaringin Barat, khususnya Arut Selatan, apabila tidak memiliki legitimasi sesuai adat istiadat dan kelembagaan adat yang berlaku.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait agar tidak melayani pihak yang mengaku Mantir Adat selain yang sah menurut adat istiadat dan kelembagaan adat yang ada,” tegas Kardianto melalui rilis yang disampaikan kepada media ini.

Kardianto menilai, segala tindakan, pengakuan dan kegiatan yang dilakukan atas nama Mantir Adat harus memiliki dasar yang jelas serta tidak boleh mengatasnamakan adat Dayak apabila tidak mendapatkan pengakuan sesuai mekanisme adat yang berlaku.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum adat maupun kewenangan yang mengatasnamakan lembaga adat di Kotawaringin Barat. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
Kardianto Martin Kukung Marden