PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Aktivitas bongkar muat truk trailer peti kemas di ruang jalan umum memicu kekesalan warga RT 17, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (28/8).
Bongkar muat yang berlangsung di Jalan Salak 2 tersebut dinilai mengganggu akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari.
Ketua RT 17 Kelurahan Madurejo, Usman, kemudian melaporkan gangguan lalu lintas tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah keresahan warga berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.
"Jalan ini jalur utama lalu lintas warga untuk beraktivitas sehari-hari. Kami khawatir warga kehabisan kesabaran dan emosi. Makanya, saya laporkan dulu ke Bhabinkamtibmas agar ada tindakan resmi," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo Aiptu Bambang Sugiarto mendatangi lokasi. Ia mendapati satu unit trailer peti kemas berukuran besar menggunakan sebagian badan Jalan Salak 2 untuk memasukkan barang ke area gudang.
Bambang kemudian memanggil sopir truk dan manajer operasional gudang untuk memberikan teguran secara persuasif. Polisi mengingatkan agar aktivitas operasional gudang tidak mengganggu hak pengguna jalan umum.
"Aktivitas bongkar muat wajib memprioritaskan kelancaran lalu lintas warga. Jika ukuran kendaraan terlalu besar dan memakan ruang jalan, kami sarankan proses pemindahan barang dilakukan bertahap dengan cara dilangsir menggunakan armada operasional yang lebih kecil," tegasnya.
Melalui mediasi tersebut, operasional gudang diharapkan tetap berjalan tanpa menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Warga juga menuntut komitmen pengelola gudang agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno