Terungkap di Persidangan, Pelangsir Miliki Puluhan Barcode MyPertamina

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 18:31 WIB
Sidang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (ist)
Sidang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (ist)

  

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengungkap fakta bahwa dua terdakwa diduga menyimpan puluhan barcode MyPertamina yang digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari Polres Kotawaringin Barat. Dalam persidangan, saksi menerangkan terdakwa berinisial ATS memiliki 20 barcode MyPertamina yang tersimpan di telepon selulernya. Sementara itu, terdakwa HC diketahui menyimpan 10 barcode di galeri telepon genggamnya. Barcode yang digunakan juga tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakai untuk mengisi BBM bersubsidi.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui asal-usul kedua terdakwa memperoleh barcode tersebut.

Penangkapan ATS dan HC bermula dari banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di salah satu SPBU dan mendapati kedua terdakwa berulang kali mengisi BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang sama.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua terdakwa diduga memberikan uang kepada operator SPBU sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 setiap kali melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat turut mempertanyakan kepada saksi mengenai tujuan penjualan BBM bersubsidi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengendalikan aksi para terdakwa.

"Ada nama saksi yang dicurigai menjadi bos mereka, namun diakui kedua terdakwa kedua nama yang disebutkan mereka tidak tahu keberadaannya. Kalau jelas namanya biar ikut bertanggung jawab, jangan anak buahnya saja," kata Ahmad Nur Hidayat dalam persidangan.

Majelis hakim juga berharap Polres Kotawaringin Barat dapat kembali mengungkap penyebab antrean panjang BBM di SPBU dan tingginya harga BBM yang dijual secara eceran karena dinilai merugikan masyarakat.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdapat lima terdakwa. Namun, seluruhnya menjalani persidangan secara terpisah. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
MYPertamina kotawaringin barat pelangsir