PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sejumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan dalam sebulan terakhir. Salah satunya diamankan di Jalan Ahmad Yani, Pelingkau, Kelurahan Baru. ODGJ tersebut diduga berasal dari luar daerah.
Penanganan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Si-Pelaksana Satpol PP. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Proses evakuasi dipimpin Komandan Regu 5 Satpol PP Kobar, Rusdianto, bersama personel Regu 5. Saat akan dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, ODGJ tersebut sempat memberikan perlawanan kepada petugas.
Namun, berkat pendekatan persuasif dan penanganan sesuai prosedur, proses evakuasi berlangsung aman dan tertib. Selanjutnya, ODGJ tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kobar Syahruni mengimbau masyarakat agar segera melaporkan keberadaan ODGJ maupun potensi gangguan ketertiban umum lainnya kepada petugas.
"Kami mengimbau warga agar segera melapor kepada petugas jika ada ODGJ atau potensi gangguan ketertiban umum lainnya di sekitar lingkungan. Jangan mengambil tindakan sendiri yang berisiko membahayakan, biarkan petugas yang menangani sesuai prosedur," tegasnya.
Syahruni menambahkan, Satpol PP Kobar akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan memberikan rasa aman bagi warga Kobar. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno