Dishub Kobar Tegur Sopir Truk ODOL yang Langgar Jam Operasional di Pangkalan Bun

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:57 WIB
Personel Dishub Kobar memberikan teguran kepada sopir truk ODOL pelanggaran melintas di luar ketentuan jam operasional, belum lama ini. (Istimewa)
Personel Dishub Kobar memberikan teguran kepada sopir truk ODOL pelanggaran melintas di luar ketentuan jam operasional, belum lama ini. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengingatkan pengemudi truk angkutan barang, khususnya kendaraan bermuatan berat atau over dimension over loading (ODOL), agar mematuhi ketentuan jam operasional saat melintas di wilayah Kota Pangkalan Bun.

Peringatan tersebut diberikan setelah petugas Dishub menemukan sejumlah truk fuso bermuatan berat masih melintas di ruas Jalan Natai Arahan di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Temuan itu merupakan hasil patroli pengendalian dan pengawasan (Dalwas) yang dilakukan di jalur lingkar luar maupun kawasan dalam Kota Pangkalan Bun.

Kepala Dinas Perhubungan Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel Parlindungan Manurung, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 500.11.8/486/Dishub.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di ruas jalan Kota Pangkalan Bun.

“Personel Dishub Kobar yang melaksanakan patroli pada Selasa lalu melaporkan adanya kendaraan angkutan barang bermuatan berat yang beroperasi melintas di ruas Jalan Natai Arahan dan telah diberikan teguran,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil patroli tersebut, petugas kembali mendapati kendaraan angkutan barang bermuatan berat yang melanggar ketentuan jam operasional di lokasi yang sama. Pengemudi kemudian diberikan teguran sekaligus diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Personel Dishub Kobar memberikan teguran dan menghimbau kepada sopir kendaraan angkutan barang untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/Dishub.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di ruas jalan Kota Pangkalan Bun,” tegasnya.

Pengawasan Dilakukan Secara Berkala

Daniel menegaskan, kegiatan pengendalian dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi potensi kemacetan di kawasan perkotaan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap pengaturan jam operasional menjadi tanggung jawab bersama, baik pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," pungkasnya. (tyo)

Editor : Slamet Harmoko
truk odol dishub kobar kobar Pangkalan Bun