PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang antar pulau yang baru tiba dari Jawa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas bongkar muat berlangsung di lokasi yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Dishub Kobar, Rawandi, menegaskan operator angkutan barang antar pulau dilarang melakukan bongkar muat di tepi jalan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
"Operator kendaraan angkutan antar pulau diimbau tidak melakukan aktivitas bongkar muat di tepi jalan. Kami masih sering menemukan kegiatan tersebut di Jalan Panglima Utar, Jalan Utama Batu Belaman, hingga Jalan Utama Pasir Panjang," ujar Rawandi, Jumat (10/7/2026).
Sebagai solusi, Dishub Kobar mengarahkan seluruh kendaraan angkutan barang antar pulau memanfaatkan Area Bongkar Muat Barang Daerah di kawasan eks Pabrik Jagung, Jalan Langlang Buana, Desa Pasir Panjang.
Menurut Rawandi, personel Dishub Kobar secara aktif mengarahkan setiap kendaraan yang datang menuju lokasi tersebut agar proses bongkar muat berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Pengendalian dan pengawasan ini dilakukan dengan mengarahkan kendaraan ke area bongkar muat yang telah disediakan. Langkah ini bertujuan mencegah kemacetan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas bongkar muat di badan jalan," tegasnya.
Melalui pengawasan tersebut, Dishub Kobar berharap seluruh operator angkutan barang antar pulau mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Dengan pengawasan secara kontinu terhadap aktivitas bongkar muat angkutan antar pulau di dalam terminal, ke depan kondisi lalu lintas di ruas Jalan Utama Pasir Panjang diharapkan semakin lancar dan aman," pungkasnya. (Tyo)
Editor : Heru Prayitno