Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pedagang Bunga dan Durian akan Direlokasi 

Koko Sulistyo • Sabtu, 4 Juli 2026 | 05:30 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyosialisasikan rencana relokasi pedagang bunga dan durian yang berjualan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekip, Jalan Pangeran Diponegoro. (KOKO/RADAR SAMPIT)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyosialisasikan rencana relokasi pedagang bunga dan durian yang berjualan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekip, Jalan Pangeran Diponegoro. (KOKO/RADAR SAMPIT)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyosialisasikan rencana relokasi pedagang bunga dan durian yang berjualan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekip, Jalan Pangeran Diponegoro. 

Relokasi dilakukan sebagai upaya penataan kawasan perkotaan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kelancaran lalu lintas. Selama ini, pedagang bunga dan durian menempati bahu Jalan Pangeran Diponegoro di depan TPU Sekip. Mereka akan dipindah ke  samping TPU Sekip, Jalan Kawitan I.

Proses pendataan, penataan, dan pengaturan pedagang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penataan tidak hanya dilakukan di kawasan Sekip, tetapi juga menyasar pedagang musiman yang berjualan di ruang milik jalan (Rumija), seperti bahu jalan dan trotoar. Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi, di antaranya Lapangan Tembaga di Kelurahan Baru dan Jalan Kawitan I.

Untuk mendukung pelaksanaan penataan, Satpol PP akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut selama beberapa hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses relokasi berjalan tertib sekaligus memberikan pemahaman secara persuasif kepada para pedagang.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Kecamatan Arut Selatan, serta pemerintah kelurahan terkait.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau seluruh pelaku usaha, pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang musiman agar mendukung penataan dengan menempati lokasi relokasi yang telah disediakan pemerintah.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, PKL, maupun pedagang musiman agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan," ujarnya.

Ia berharap penataan tersebut dapat mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menyediakan ruang usaha yang lebih teratur bagi para pedagang. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#relokasi pedagang #kotawaringin barat