PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di area musala sekitar Gedung Aula Antakusuma, kawasan Pangkalan Bun Park, Sabtu (27/6/2026).
Penanganan dilakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan yang layak.
Laporan mengenai keberadaan ODGJ tersebut diterima Satpol PP Kobar melalui layanan pengaduan WhatsApp Si-Pelaksanaan sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Kejadian Lagi, Kasus Bakar Pacar Pakai Pertalite Kini Menimpa Perempuan Asal Sampit
Warga khawatir keberadaan ODGJ itu dapat mengganggu kenyamanan jemaah yang hendak beribadah maupun pengunjung di kawasan Pangkalan Bun Park.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Regu 6 Satpol PP Kobar langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis untuk mengendalikan situasi.
Setelah kondisi dinilai aman, petugas mengevakuasi ODGJ menggunakan kendaraan patroli menuju Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menjalani asesmen dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Aneh! Kasus Pembakaran Pacar di Kotim Belum Masuk Laporan Polisi
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan keberhasilan penanganan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah melalui layanan pengaduan yang cepat dan mudah diakses.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Barat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan ketertiban umum melalui layanan WhatsApp Si-Pelaksanaan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap ODGJ, melainkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Ajak Istri Orang Selingkuh, Pria Berjaket Pink Asal Baamang Nyaris Dimassa
Syahruni menegaskan, Satpol PP Kobar akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
Ia juga berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan kondisi yang memerlukan penanganan pemerintah.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga," pungkasnya. (*/sla)
Editor : Slamet Harmoko