PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Jagat media sosial di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dihebohkan oleh informasi mengenai adanya praktik prostitusi terselubung di sebuah hunian sewaan yang dikenal dengan sebutan Barakan Merah. Hunian tersebut berlokasi di RT 19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Praktik ilegal ini terendus setelah warga mencurigai aktivitas para penghuni yang kerap menerima tamu berganti-ganti. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan platform pesan instan berbasis pencarian lokasi terdekat atau "aplikasi hijau" (MiChat) untuk bertransaksi dengan para pria hidung belang.
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan daring yang beredar, wanita penghuni barakan tersebut memasang tarif variatif untuk layanan kencan kilat (short time), yakni berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Dari hasil penelusuran digital di lokasi, dari total 11 kamar yang ada di Barakan Merah, terlacak sedikitnya ada 3 kamar aktif yang diduga kuat kerap dijadikan tempat eksekusi transaksi asusila tersebut.
Fenomena serupa dilaporkan tidak hanya terjadi di Kelurahan Baru, melainkan meluas ke wilayah lain seperti komplek barakan di Gang Alpukat, Kelurahan Madurejo, dengan patokan tarif serupa sebesar Rp300 ribu.
Merespons aduan dan keresahan masyarakat yang kian memuncak, Pemerintah Kelurahan Baru langsung mengambil langkah taktis guna meredam potensi konflik sosial di lingkungan setempat.
Lurah Baru, Khasan Junaidi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengoordinasikan jajaran pengurus RT dan RW untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara kelembagaan.
"Sudah kami tindak lanjuti melalui ketua lingkungan setempat, dan sudah dilakukan rapat resmi yang melibatkan warga, tokoh agama, serta tokoh masyarakat," terang Khasan Junaidi saat memberikan konfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Khasan menambahkan, sebagai langkah awal penertiban lingkungan, forum koordinasi tingkat RT telah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap identitas para penghuni barakan maupun pemilik bangunan. Langkah ini diambil untuk mengeliminasi adanya penghuni gelap tanpa kartu identitas yang jelas.
Pihak kelurahan juga memberikan peringatan keras kepada pemilik aset properti Barakan Merah agar tidak abai dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyewa.
"Kami meminta pemilik membuat tata tertib tertulis bagi para penghuni dan diwajibkan ikut mengawasi secara ketat aktivitas harian di barakan tersebut," tegas Lurah Baru.
Jika ke depan masih ditemukan bukti adanya praktik pelacuran daring di lokasi yang sama, pihak kelurahan menyatakan tidak akan segan untuk merekomendasikan penutupan tempat usaha tersebut dan menyerahkan proses hukumnya kepada Satpol PP selaku penegak Perda serta aparat kepolisian. (tyo/sla)
Editor : Slamet Harmoko