Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Satpol PP Kobar Bidik Rokok Ilegal dan KTR

Koko Sulistyo • Senin, 15 Juni 2026 | 08:10 WIB
Koordinasi Satpol PP dan Bea Cukai Pangkalan Bun, untuk rencana operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum lama ini.
Koordinasi Satpol PP dan Bea Cukai Pangkalan Bun, untuk rencana operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah setempat.

Upaya tersebut akan diperkuat melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bea Cukai.

Koordinasi awal antara Satpol PP Kobar dan Bea Cukai dilakukan sebagai bagian dari persiapan program strategis yang direncanakan mulai berjalan pada Tahun Anggaran 2027.

Langkah ini menjadi upaya memperkuat sinergi penegakan peraturan daerah guna menciptakan ketertiban umum yang lebih kondusif.

Selain pengawasan KTR, kerja sama tersebut juga mengacu pada implementasi regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.07/2023 tentang tata cara pemungutan dan pemotongan pajak rokok, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-3/BC/2024 terkait pemanfaatan hasil cukai hasil tembakau dalam penegakan hukum.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan kerja sama ini tidak hanya berfokus pada operasi gabungan di lapangan, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas aparatur, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penguatan sistem pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Barat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal dalam bentuk apa pun,” tegas Syahruni.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban, mendukung penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di daerah.

Satpol PP juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Dengan rencana MoU ini, diharapkan sinergi antara Satpol PP Kobar dan Bea Cukai semakin kuat dan berkelanjutan dalam pelaksanaan penegakan hukum di daerah.

Program ini juga ditargetkan dapat berjalan lebih efektif pada 2027 dalam mendukung terwujudnya Kotawaringin Barat yang tertib, aman, dan taat aturan. (tyo/sla)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#rokok ilegal #ktr #bea cukai #satpol pp kobar