Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Satpol PP Intensifkan Penertiban Pedagang di Depan RSUD Sultan Imanuddin

Koko Sulistyo • Kamis, 11 Juni 2026 | 04:30 WIB
Penertiban PKL di Jalan Sutan Syahrir, depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu 10 Juni 2026. (ist) 
Penertiban PKL di Jalan Sutan Syahrir, depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu 10 Juni 2026. (ist) 

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Sutan Syahrir, tepatnya di depan RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun. Penertiban dilakukan meskipun pemerintah daerah telah menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang di Jalan Sudirman.

Setiap hari, terutama pada pagi dan malam hari, trotoar serta bahu jalan di depan RSUD Sultan Imanuddin masih dipenuhi lapak pedagang dan kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar fasilitas pelayanan publik.

Dalam kegiatan penertiban, petugas mendatangi para pedagang yang masih memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Selain memberikan teguran, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait aturan penggunaan fasilitas umum.

Petugas mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah serta tidak kembali menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Keberadaan lapak dan kendaraan yang digunakan untuk berjualan di badan jalan dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan sekitar RSUD Sultan Imanuddin tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau seluruh PKL agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang,” ujar Syahruni, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan, pedagang yang menggunakan mobil sebagai sarana berjualan juga menjadi perhatian. Jika masih ditemukan melanggar setelah diberikan teguran dan pembinaan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Syahruni, penataan kawasan sekitar rumah sakit merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar digunakan sesuai peruntukannya.

“Selain mendukung kelancaran lalu lintas, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat umum,” katanya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#satpol pp #RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun #pkl