Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bupati Kotawaringin Barat Sampaikan Dua Raperda Strategis ke DPRD

Syamsudin Danuri • Rabu, 3 Juni 2026 | 05:15 WIB
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menyerahkan naskah Raperda Kepada DPRD Kobar. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menyerahkan naskah Raperda Kepada DPRD Kobar. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (2/6). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Nurhidayah mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini yang diterima pada 29 Mei 2026 tersebut merupakan raihan ke-12 kali berturut-turut bagi Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara unsur eksekutif, legislatif, dan masyarakat. Prestasi itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta optimalisasi manfaat anggaran bagi masyarakat.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pemerintah daerah menyampaikan tujuh komponen laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Secara umum, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,592 triliun atau 96,30 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer sebesar Rp1,622 triliun atau 94,43 persen dari pagu anggaran. Adapun pembiayaan neto daerah terealisasi sebesar Rp70,599 miliar atau 100 persen dari yang direncanakan.

Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, Bupati juga menyampaikan Raperda Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah.

Perubahan yang diusulkan meliputi penguatan asas pengelolaan BMD, pengaturan siklus logistik yang lebih terpadu, optimalisasi pemanfaatan aset yang belum digunakan, serta penguatan aspek pengamanan administrasi, hukum, dan fisik. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap perubahan regulasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. (sam/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#raperda #kotawaringin barat