PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data objek retribusi pelayanan persampahan guna memperkuat tata kelola sampah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban retribusi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerjunkan lima tim pendataan ke sejumlah ruas jalan di Pangkalan Bun, yakni Jalan Ahmad Wongso, Jalan Hasanuddin, Jalan Malijo, Jalan Sultan Syahrir, dan Jalan Tjilik Riwut III. Tim mendatangi rumah makan, pertokoan, perkantoran, hotel, serta berbagai tempat usaha lain yang menjadi objek pelayanan persampahan DLH Kobar.
Inventarisasi dilakukan melalui pendataan ulang identitas wajib retribusi, jenis usaha, volume sampah yang dihasilkan, hingga kondisi pelayanan pengangkutan sampah di lapangan. Petugas juga memberikan sosialisasi terkait pentingnya pengelolaan sampah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kotawaringin Barat terkait keterlibatan seluruh pihak dalam pengelolaan sampah. Salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap peningkatan layanan kebersihan ialah membayar retribusi persampahan secara tertib.
Retribusi persampahan menjadi instrumen penting dalam mendukung operasional pengangkutan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan berpartisipasi dalam pengurangan dan penanganan sampah, termasuk mendukung pembiayaan pelayanan persampahan melalui pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
Besaran retribusi pelayanan persampahan disesuaikan dengan kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga, usaha kecil, pertokoan, rumah makan, hotel, perkantoran, hingga usaha berskala besar berdasarkan klasifikasi dan volume pelayanan yang diterima.
“Penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan agar pelayanan persampahan dapat berjalan lebih adil, terukur, dan berkelanjutan,” kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Kobar, Syahyani.
Ia menambahkan, inventarisasi dan pemutakhiran data merupakan langkah penting untuk membangun sistem pelayanan persampahan yang lebih tertib dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, baik dari sisi pengangkutan, pemerataan layanan, maupun penanganan kawasan yang selama ini belum terdata optimal. Pada akhirnya, manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya.
Syahyani berharap masyarakat mendukung kegiatan inventarisasi dengan memberikan informasi yang benar kepada petugas serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi persampahan secara tertib.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno