PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menertibkan reklame dan baliho liar yang tersebar di jalur protokol serta sejumlah sudut Kota Pangkalan Bun karena dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan estetika kota sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, atas arahan Bupati Kobar.
Rody Iskandar menegaskan pentingnya menjaga kerapian kota yang mencerminkan identitas daerah sebagai kota kerajaan. Ia menyoroti keberadaan “sampah visual” berupa baliho lama yang masih terpampang di sejumlah titik, seperti Bundaran Gerbong dan Jalan Iskandar, serta kabel telepon konvensional yang sudah tidak berfungsi.
“Output dari rapat ini adalah penertiban bersama. Jika tidak diketahui pemiliknya, kita lakukan percepatan pembongkaran. Penempatan reklame baru juga harus memperhatikan estetika kota dan memastikan pendapatan daerah tidak hilang,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, M. Nursyah Ikhsan, mengatakan pihaknya siap menjadi leading sector dalam percepatan penertiban tersebut. Selain berkaitan dengan pajak, kondisi fisik reklame juga menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan warga.
Ia mencontohkan adanya bangunan reklame yang sudah keropos di Kelurahan Baru. Menurutnya, setelah penertiban fisik dilakukan, pemerintah dapat mengoptimalkan PAD dari sektor sewa, pajak, dan retribusi reklame.
Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Kobar, Amir Hadi, mengungkapkan masih banyak reklame yang berstatus ilegal. Ia menegaskan setiap reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sementara itu, Dinas PUPR Kobar mencatat sejumlah titik yang melanggar ketentuan, di antaranya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Iskandar, dan Jalan Udan Said. Pihak PUPR menyatakan siap membongkar bangunan reklame yang tidak berizin atau berada di lokasi yang tidak layak.
Satpol PP Kobar juga menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban di lapangan bersama PUPR. Selain itu, Dinas Perhubungan akan menindak reklame yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas, termasuk di kawasan Bundaran Pancasila.
Asisten Administrasi Umum Setda Kobar, Hasyim Mualim, mengingatkan agar tidak ada pembangunan reklame sebelum izin resmi diterbitkan guna mencegah bangunan tidak layak dan berisiko roboh.
Dalam rapat tersebut, Staf Ahli KSDM Achmad Rois dan Staf Ahli Ekonomi Alfa Husaini menilai penertiban harus disertai mekanisme dan roadmap yang jelas. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024, penindakan akan diprioritaskan pada reklame di kawasan terlarang dan bangunan yang membahayakan keselamatan, seperti reklame miring di dekat Hastarini.
Rapat ditutup dengan kesepakatan pembentukan tim terpadu untuk melakukan pendataan ulang, pemetaan zona hijau dan merah reklame, serta penyusunan jadwal penertiban rutin demi mewujudkan Pangkalan Bun yang indah, aman, dan tertata. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno