PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin memaparkan capaian kinerja lembaga legislatif pada rapat paripurna penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2025/2026, Senin (4/5). Ia menyebut, fungsi legislasi dan pengawasan DPRD telah berjalan optimal.
Pada masa persidangan II, DPRD Kobar membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Hasilnya, ranperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Adapun ranperda pencabutan perda HIV/AIDS masih akan dibahas kembali setelah adanya peraturan bupati sebagai regulasi pengganti.
Selain legislasi, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan melalui reses guna menyerap aspirasi masyarakat, monitoring pelaksanaan program APBD di lapangan, serta rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah. Pengawasan tersebut termasuk pembahasan LKPJ Bupati Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025 yang menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas, DPRD Kobar melaksanakan bimbingan teknis dan kunjungan kerja ke luar daerah untuk mempelajari kebijakan yang dinilai lebih maju.
Mulyadin juga menyampaikan agenda masa persidangan III yang berlangsung Mei hingga Agustus 2026, meliputi pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS, ranperda inisiatif DPRD, serta kegiatan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. “Pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD penting untuk menjaga keseimbangan serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno