Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sepuluh Hektare Lahan di Keraya Terbakar

Koko Sulistyo • Minggu, 26 April 2026 | 16:40 WIB
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Keraya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 24 April 2026, malam. (bpbd kobar)
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Keraya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 24 April 2026, malam. (bpbd kobar)

 

 PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sekitar 10 hektare lahan kosong di pesisir Desa Keraya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (24/4) sekitar pukul 19.15 WIB. Hingga malam hari, sekitar 5 hektare lahan berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Kebakaran diduga dipicu cuaca terik yang melanda wilayah tersebut, disertai angin kencang yang mempercepat penyebaran api. Kondisi gelap saat kejadian juga menyulitkan proses penanganan dan meningkatkan risiko api meluas.

Sebelum tim dari BPBD Kotawaringin Barat tiba, Masyarakat Peduli Api (MPA) Keraya dan Teluk Bogam melakukan upaya awal dengan memblokir laju api menggunakan metode kroyok (gepyok). Selanjutnya, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD bersama Balakar Huma Singgah Itah dan personel Polsek Kumai melakukan pemadaman di lokasi.

Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kotawaringin Barat, Andan Santana, mengatakan tim menghadapi kendala keterbatasan sumber air saat proses pemadaman.

“Meski sumber air sangat minim, tim berupaya keras menggunakan peralatan manual agar api tidak meluas. Penanganan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB sampai api padam,” ujarnya.

Lahan yang terbakar diketahui didominasi vegetasi semak belukar, pepohonan, dan padang savana. Setelah api padam, tim masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru.

Andan menambahkan, lokasi kebakaran berada tidak jauh dari titik karhutla yang terjadi pada bulan sebelumnya. Pihaknya mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, serta dapat dikenai sanksi pidana. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#Kotawaringin Barat (Kobar) #kotawaringin barat #karhutla