PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sidang perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pbu terkait sengketa lahan antara ibu dan anak kandung di Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (23/4).
Pada persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan enam saksi dalam tahap pembuktian. Dua di antaranya berasal dari Medan. Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, sebagian besar saksi menyebutkan bahwa objek tanah sengketa telah lama dikuasai oleh tergugat, Ompin Manurung, bersama suaminya, Binahim Sinaga.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Hasani, menyatakan bahwa keterangan para saksi memperkuat dalil gugatan balik yang diajukan pihaknya. Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, orang tua tergugat sebelumnya menjual aset di Medan dan mengalihkannya untuk membeli lahan di Desa Sungai Rangit Jaya. Selain itu, saksi juga menyebut penguasaan fisik tanah dilakukan secara terus-menerus oleh Ompin Manurung dan Binahim Sinaga sejak 1996.
“Keterangan saksi yang kami hadirkan memperkuat bukti yang telah kami sampaikan sebelumnya, sehingga kami optimistis terhadap hasil akhir perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun secara administrasi lahan tercatat atas nama penggugat, penguasaan dan pemanfaatan lahan secara faktual berada di tangan tergugat.
Ia menegaskan, fakta persidangan menunjukkan penggugat tidak pernah secara langsung menguasai objek sengketa tersebut.
“Kami meyakini dari fakta persidangan bahwa lahan tersebut tidak pernah dikuasai oleh penggugat, melainkan sejak awal dikelola oleh tergugat, Ompin Manurung, bersama suaminya, Binahim Sinaga,” tegasnya.
Objek sengketa dalam perkara ini berupa lahan seluas kurang lebih dua hektare di Desa Sungai Rangit Jaya. Lahan tersebut saat ini dikuasai oleh tergugat, Ompin Manurung, yang merupakan ibu kandung dari penggugat, Maruli Sinaga.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari penggugat, sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno