PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape), Senin (12/4).
Kepala BNNK Kotawaringin Barat, AKBP Jalmohadi, mengatakan pelarangan tersebut masih dalam tahap pengusulan oleh Kepala BNN RI kepada DPR RI. Pihaknya di daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada keputusan resmi.
“Saat ini masih pengusulan pelarangan oleh Kepala BNN RI ke DPR RI. Kami di daerah menunggu petunjuk dari pusat terkait apakah pelarangan liquid tersebut disetujui oleh DPR RI,” ujarnya.
Menurut dia, rokok elektrik menjadi salah satu media dalam modus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan uji laboratorium BNN, sejumlah liquid terbukti mengandung etomidate yang termasuk New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru.
Sambil menunggu regulasi, BNNK Kotawaringin Barat tetap melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah, termasuk saat upacara bendera.
Di sisi lain, BNNK Kotawaringin Barat mengaku belum menemukan kasus liquid vape yang mengandung narkotika di wilayahnya. Pemeriksaan juga masih terkendala keterbatasan alat pendukung, seperti tes kit. Ke depan, langkah penanganan akan dibahas secara internal dengan melibatkan Loka BPOM setempat. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno