PANGKALAN BUN,radarsampitjawapos.com- Sejumlah pangkalan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kelurahan Madurejo dan Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan mendapat sorotan warga lantaran pola distribusi yang tidak transparan.
Salah satu dugaan modus yang digunakan dengan mempercepat waktu distribusi elpiji subsidi kepada warga yang berhak, sehingga dinilai merugikan penerima sasaran.
Keresahan warga tersebut kemudian disikapi oleh Bhabinkamtibmas setempat, dengan menggandeng ketua lingkungan, mendatangi dua pangkalan yang memperoleh izin untuk distribusi kepada warga setempat.
Dua pangkalan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram tersebut adalah kios Batu Bunga di Jalan Pasanah, dan Kios Tiga Berkah di Jalan Malijo. Kedatangan Bhabinkamtibmas dan ketika lingkungan untuk memastikan penyaluran berjalan transparan dan terjalin komunikasi yang baik antara penerima manfaat dan pangkalan penyaluran.
Hasil pengecekan yang dilakukan, diketahui bahwa waktu operasional penyaluran elpiji di lokasi tersebut memang relatif singkat. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama tabung melon 3 kilogram cepat habis dan tidak merata diterima oleh warga yang membutuhkan.
Baca Juga: LPG 3Kg Susah Dicari di Nanga Bulik. Harga di Eceran sampai Rp50 Ribu Per Tabung
Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo, Aiptu Bambang Sugiarto mengatakan, mereka memberikan peringatan dan imbauan tegas kepada pengelola pangkalan, agar penerima manfaat dapat memperoleh haknya atas gas elpiji 3 kilogram. Maka itu pangkalan diminta untuk memperpanjang waktu distribusis sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam penyaluran kepada masyarakat juga harus tepat sasaran, dan pengelola pangkalan kami minta tidak mengalihkan hak penerima manfaat kepada pihak lain," tegasnya.
Diharapkan dengan cepat tanggapnya mereka bersama ketua lingkungan setempat menanggapi keluhan warga itu, maka dapat memperbaiki sistem distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram kepada warga di Kelurahan Madurejo.
"Kita harapkan ada perbaikan sistem distribusi gas elpiji subsidi 3 kilo kepada masyarakat, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi," pungkas Bambang. (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama