KATINGAN, Radarsampit.jawapos.com – Karier seorang anggota Polri berinisial Brigadir Polisi BS harus berakhir setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Polres Katingan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bentuk tindakan tegas terhadap personel yang mencoreng nama baik institusi.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026). Keputusan tersebut dibacakan dalam apel yang dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo.
Baca Juga: Akal Bulus Dua Budak Sabu di Seruyan Gagal, Barbuk yang Dibuang ke Semak Tetap Ditemukan Polisi
Brigpol BS diberhentikan setelah hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika.
Sanksi PTDH itu mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.
Baca Juga: Fakta Baru! Korban Asusila di Kotim Ternyata Sepupu Pelaku
"PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas serta kehormatan institusi Polri," ujarnya.
Menurutnya, proses terhadap Brigpol BS telah melalui mekanisme hukum internal Polri. Tidak ada pengecualian bagi anggota yang terbukti melanggar aturan, terlebih dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Sementara, Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Catut Nama Organisasi Anti Narkoba untuk Jual Zenith, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi
"Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, Brigpol BS resmi kehilangan status sebagai anggota Polri. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
“Polres Katingan memastikan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat tetap menjadi prioritas melalui penegakan disiplin dan pemberantasan pelanggaran di internal Kepolisian,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor