Terkuak! Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak di Barito Utara, Jaksa Sita Uang dari Dokter Hewan

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Sabtu, 11 April 2026 | 07:15 WIB
Kejari Barito Utara beberkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan. (Humas)
Kejari Barito Utara beberkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan. (Humas)

Radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Kabupaten Barito Utara mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari) menyita uang tunai sebesar Rp16.400.000 dari seorang dokter hewan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy F. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 di Dinas Pertanian setempat.

“Uang tersebut diduga merupakan hasil yang diperoleh secara tidak sah dari pihak penyedia dalam rangka pengadaan hewan ternak dimaksud,” tegas Fredy dalam rilis resmi, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Pada Rabu (8/4), dua saksi telah diperiksa, yakni drh. Suparmi, M.S. selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, serta drh. Indra Wijanarko yang merupakan Medik Veteriner Muda pada Balai Veteriner Banjarbaru, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.

Dalam keterangannya, drh. Suparmi diketahui menandatangani Sertifikat Veteriner (SV) untuk dua perusahaan penyedia, yakni CV Cakra Konstruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada.

Sementara itu, drh. Indra Wijanarko menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas hewan ternak yang disuplai oleh kedua perusahaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa bibit hewan ternak yang diadakan berasal dari wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Padahal, wilayah tersebut masuk dalam kategori zona merah penyakit hewan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan serta standar kesehatan hewan yang berlaku.

Lebih lanjut, pada Kamis (9/4), tim penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp16.400.000 dari drh. Indra Wijanarko yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kejari Barito Utara menyatakan, langkah penyitaan ini akan segera ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menegakkan hukum serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (*)

 
 
Editor : Slamet Harmoko
Korupsi Pengadaan ternak Dokter Hewan Kejari Barito Utara barito utara jaksa