Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Viral Isu 'Motor Siluman' Pemkab Kapuas Akhirnya Angkat Bicara

Slamet Harmoko • Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB
Klarifikasi Diskominfosantik Kapuas terkait tudingan pengadaan motor siluman. ANTARA
Klarifikasi Diskominfosantik Kapuas terkait tudingan pengadaan motor siluman. ANTARA

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) membantah tudingan adanya pengadaan “motor siluman” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Pemkab menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai prosedur dan tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kapuas Iwan Pahruji mengatakan setiap pengadaan melalui mekanisme e-purchasing wajib terlebih dahulu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujarnya di Kuala Kapuas, Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang disebut tidak tercantum dalam SIRUP.

Iwan juga meluruskan informasi mengenai harga kendaraan tersebut yang sempat disebut mencapai Rp83 juta per unit. Menurutnya, angka tersebut merupakan total pengadaan dua unit kendaraan berikut pajak dan biaya balik nama kendaraan (BBN), bukan harga satu unit.

“Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit, sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” jelasnya.

Selain itu, ia membantah kabar yang menyebut sepeda motor tersebut digunakan untuk operasional bupati. Ia menegaskan kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah (Sekda).

Berdasarkan data SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025, pengadaan kendaraan tersebut dipastikan telah tercatat dalam sistem. Pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T disebut tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.

“Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Pemkab Kapuas juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Bijak bermedia sosial itu penting. Saring sebelum sharing agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Iwan. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#motor siluman #NMAX Turbo 155 #kapuas #sirup