LBH Pertanyakan Penanganan Kasus Tambang Galian C di Desa Parit

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:07 WIB
Areal pertambangan galian C yang dipersoalkan pihak LBH Mata Nusantara, di Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu.(istimewa/LBH Mata Nusantara)
Areal pertambangan galian C yang dipersoalkan pihak LBH Mata Nusantara, di Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu.(istimewa/LBH Mata Nusantara)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kelanjutan penanganan aktivitas tambang di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang ditangani Polda Kalimantan Tengah, dipertanyakan. Meski penyidik telah memanggil tersangka pada Agustus 2025, perkembangan perkara tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara, Anekaria Safari, meminta kepolisian menjelaskan sejauh mana proses hukum kasus dugaan penambangan tanah laterit tersebut berjalan.

Dia mempertanyakan apakah perkara itu berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan atau justru berhenti tanpa kejelasan.

“Perlu dipertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tambang ilegal itu diproses. Kan sudah ada tersangka. Sampai ini apakah diadili atau dipetieskan saja,” kata Safari.

Baca Juga: Bantah Ilegal, Pemilik Tambang Galian C Tegaskan Miliki Izin Resmi

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang sebelumnya telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Terlebih, persoalan tambang di Desa Parit sempat menuai protes warga karena diduga beroperasi tanpa izin dan menjalankan kegiatan selama 24 jam.

Safari juga meminta kepolisian memberikan penjelasan apabila penyidikan masih berjalan atau perkara mengalami kendala. Jika penyidikan dihentikan, penghentian tersebut harus mengikuti mekanisme dan alasan yang diatur dalam hukum acara pidana.

Ia memaparkan, Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama, penghentian penyidikan dapat dilakukan karena tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Ketentuan itu juga mewajibkan penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.

Sementara itu lanjutnya, Pasal 110 KUHAP lama mengatur penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai. Ketentuan tersebut relevan untuk melihat tahapan penanganan perkara yang mulai diproses pada 2025.

“Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru tidak jelas ujungnya. Kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai status kasus ini agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Safari.

Persoalan tambang galian C di Desa Parit sebelumnya mencuat pada Juni 2025. Warga saat itu memprotes aktivitas penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin dan menjalankan kegiatan selama 24 jam.

Namun, pihak CV Cempaga Perkasa Jaya selaku pemilik usaha membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan menjalankan kegiatan secara legal di atas lahan sekitar tiga hektare untuk komoditas tanah timbunan atau laterit.

Kala itu Camat Cempaga Hulu yang dijabat Gusti Mukafi bersama Kapolsek dan Danramil setempat juga pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pihak kecamatan menyatakan usaha tambang tersebut memiliki izin operasional.

Kepala Desa Parit, Yerto, turut menegaskan bahwa lokasi tambang berada di luar kawasan permukiman warga.

Meski pemilik usaha dan pejabat setempat menyatakan kegiatan tambang memiliki izin, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan tersebut

Berdasarkan dokumen kepolisian tertanggal Agustus 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Palangka Raya. Polisi menetapkan tersangka Direktur CV Cempaga Perkasa.

Dalam surat tersebut, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
kecamatan cempaga hulu lembaga bantuan hukum polda kalteng tambang galian c Desa Parit