SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Sekitar 210 hektare lahan eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) dari total luas 335 hektare di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kotabesi, yang telah diserahkan untuk dikelola PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), belum bisa disentuh pengelolanya. Lahan yang masuk dalam areal sitaan negara itu dihalangi pihak lain yang mengklaim sebagai warga, yang kabarnya dimodali pengusaha.
Hal itu terungkap dari pengaduan yang masuk ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan pihak DPRD pun mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang menguasai lahan tersebut dan atas dasar apa klaim itu muncul di atas areal yang telah diserahkan untuk dikelola.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menyatakan, persoalan tersebut harus dibuktikan langsung di lapangan. Pihaknya di DPRD pun menjadwalkan tinjauan untuk memastikan kondisi 210 hektare lahan tersebut, sekaligus mengecek kebenaran klaim pihak yang mengatasnamakan warga, yang selama ini menjadi alasan TSSK tidak dapat menjalankan pengelolaan.
Hal itu disampaikan Rimbun setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotim untuk membahas pengelolaan eks kebun PT DAS, serta persoalan yang terjadi di areal tersebut.
Dijelaskannya, agenda tinjauan lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan PT TSSK yang meminta DPRD mempertemukan pihak-pihak terkait. Mulai dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN), TSSK sebagai pihak pengelola, hingga masyarakat yang berada di sekitar areal tersebut.
Baca Juga: Bupati Kotim: PT Agrinas Wajib Penuhi Hak Masyarakat
Areal eks PT DAS sebelumnya masuk dalam penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setelah proses penertiban, areal tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Dalam perkembangannya lanjut Rimbun, APN menyerahkan pengelolaan kepada PT TSSK melalui surat perintah kerja (SPK). Namun, penugasan tersebut ternyata belum membuat TSSK leluasa menjalankan aktivitas di lapangan.
“Dalam perkembangannya, Agrinas telah menyerahkan pengelolaan areal tersebut kepada pihak pengelola, yakni PT TSSK. Yang menerima SPK ini tidak bisa mengelola karena di situ katanya lahan warga. Ini perlu didalami. Masyarakatnya masih belum jelas dan tidak diketahui. Kami juga belum pernah melihat,” papar Rimbun.
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan hanya soal adanya klaim warga, tetapi juga mengenai siapa pihak yang sebenarnya menguasai lahan tersebut.Sebab, dari sisi administrasi, TSSK disebut telah memiliki dasar untuk mengelola areal yang diserahkan APN.
Rimbun menegaskan, DPRD menilai kondisi tersebut perlu segera diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan dan pengelolaan lahan. Terlebih, areal tersebut merupakan bagian dari eks kebun PT DAS yang telah masuk dalam penataan aset dan pengelolaan setelah dilakukan penertiban.
DPRD pun tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dalam RDP maupun dokumen yang disampaikan para pihak.Karena itu, pengecekan langsung ke lokasi menjadi penting. Dewan akan melihat kondisi lahan sekaligus memastikan pihak yang berada dan beraktivitas di atas areal tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan,”tandas Rimbun.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama