DAD Kotim Soroti Karhuta di Wilayah Konsesi Perusahaan

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:51 WIB
Upaya Penanganan Karhutla di wilayah Kecamatan Baamang, sekitar Jalan Bukit Raya, Kamis (27/8). (Tono/radarsampit)
Upaya Penanganan Karhutla di wilayah Kecamatan Baamang, sekitar Jalan Bukit Raya, Kamis (27/8). (Tono/radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Polda Kalteng bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak main-main, menangani perusahaan perkebunan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu diutarakan Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, yang menginginkan perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar puluhan hingga ratusan hektare benar-benar diperiksa hingga ada keputusan hukum.

"Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini," ujarnya.

Dirinya menilai, selama ini penanganan karhutla lebih sering menyasar masyarakat. Terutama menurutnya, peladang tradisional yang kerap dikaitkan dengan pembakaran lahan. Padahal sebutnya, kebakaran juga terjadi di wilayah konsesi perusahaan.

Baca Juga: DAD Kotim Tangani Ratusan Sengketa Warga dan Perusahaan

"Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silahkan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili," paparnya.

Gahara menegaskan, proses hukum terhadap korporasi harus memberikan efek jera. Penanganannya tidak cukup hanya melalui pidana. Menurutnya, negara juga perlu menempuh langkah perdata apabila terdapat kerugian dan mengevaluasi aspek perizinan perusahaan.

"Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi," pungkasnya.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
Dewan Adat Dayak dad polda konsesi karhutla