SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membatasi masuknya kendaraan-kendaraan angkutan berat, untuk melintasi jalan dalam Kota Sampit.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan pengawasan rutin lalu lintas yang dilakukan petugas Dishub, baru-baru tadi. Dalam kegiatan itu, beberapa sopir angkutan barang diberi pemahaman mengenai jalur yang harus digunakan sesuai ketentuan.
Kepala Dishub Kotim Raihansyah melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Multimoda Dishub Kotim Parman mengatakan, masih ada beberapa jenis kendaraan angkutan yang menjadi perhatian karena kerap melintas di jalan dalam perkotaan.
"Untuk saat ini ada beberapa jenis kendaraan yang kami lakukan imbauan. Salah satunya kendaraan angkutan CPO, kemudian kernel, serta beberapa kendaraan angkutan barang lainnya,” ujar Parman.
Baca Juga: Dishub Gelar Pengawasan Rutin untuk Tekan Kerusakan Jalan
Dijelaskannya, kendaraan yang diminta tidak melintasi jalan dalam Kota Sampit meliputi angkutan CPO, kernel, ekspedisi, kontainer, hingga angkutan alat berat. Seluruh kendaraan tersebut diharapkan menggunakan jaluryang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami menginformasikan kepada sopir angkutan barang agar jenis-jenis angkutan tersebut ttidak melalui ruas-ruas jalan di dalam Kota Sampit," tegas Parman.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jalur yang telah ditentukan tidak hanya membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga meminimalkan risiko kecelakaan dan memperpanjang usia infrastruktur jalan di kawasan perkotaan.
Pihaknya berharap para pengemudi maupun perusahaan angkutan dapat mendukung kebijakan tersebut, dengan mematuhi rute yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
"Mohon kerja sama dan pengertiannya untuk para sopir angkutan agar sama-sama kita menjaga keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur," tegas Parman.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Dishub Kotim berharap seluruh pengemudi angkutan barang semakin memahami aturan penggunaan jalur, sehingga aktivitas distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa mengganggu lalu lintas di dalam Kota Sampit. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama