Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bos Tambang Kalteng Samin Tan dan Tiga Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi BBM Rp486 Miliar

Slamet Harmoko • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:38 WIB

 

 

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).  (Antara)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (Antara)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Kalteng, Samin Tan bersama tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp486 miliar.

Keempat tersangka masing-masing adalah pengusaha tambang Samin Tan selaku pemegang saham sekaligus pimpinan PT AKT, Sidhi Widiyawan yang menjabat Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, serta WTD yang pernah menjabat General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (30/6).

Menurut Yusuf, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT dengan mekanisme pembayaran menggunakan Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali terlambat bahkan menunggak pembayaran. Meski demikian, penyaluran BBM tetap dilakukan tanpa penghentian maupun langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga justru melakukan perubahan perjanjian melalui sejumlah addendum yang menguntungkan PT AKT. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. Kesepakatan tersebut juga disebut tidak dilaporkan secara berjenjang sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan menjadi tidak efektif.

Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara seluruh risiko kerugian ditanggung oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD30,37 juta atau sekitar Rp486 miliar.

Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 88 saksi, tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,36 miliar.

Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset milik para tersangka untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar mengatakan hingga saat ini keempat tersangka belum ditahan. Salah satu tersangka berinisial JI diketahui masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi lain dengan vonis empat tahun.

"Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka ini," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Asmin Koalindo Tuhup #samin tan #pertamina patra niaga