PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Status akreditasi institusi Universitas Palangka Raya (UPR) resmi berakhir sejak 18 Juni 2026. Kondisi itu sempat memunculkan pertanyaan di kalangan sivitas akademika. Namun, pihak kampus memastikan persoalan tersebut bukan akibat kelalaian universitas, melainkan karena perubahan mekanisme dan kendala sistem di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 64/SK/BAN-PT/AK.KP/PT/I/2026, masa berlaku akreditasi institusi UPR memang telah habis. Meski demikian, UPR memastikan seluruh dokumen reakreditasi telah diajukan dan kini hanya menunggu penerbitan akreditasi sementara.
Wakil Rektor Bidang Akademik UPR, Natalina Asi, mengatakan seluruh persyaratan sudah diunggah ke sistem BAN-PT.
"Saat ini seluruh berkas sudah kami unggah ke BAN-PT. Posisinya tinggal menunggu terbitnya akreditasi sementara, yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Melihat Gagasan Kandidat Calon Rektor UPR untuk Pengembangan Fakultas Kedokteran
Natalina menegaskan, berakhirnya masa berlaku akreditasi tidak akan mengganggu proses perkuliahan maupun status mahasiswa.
"Tidak akan berpengaruh. Kami memastikan mahasiswa tetap terlindungi melalui penerbitan akreditasi sementara dari BAN-PT sambil menunggu proses asesmen akreditasi yang baru," tegasnya.
Natalina menjelaskan, persoalan bermula ketika BAN-PT menerapkan SAPTO 2.0 sejak 1 Maret 2025 sebagai sistem baru pengelolaan akreditasi perguruan tinggi.
Saat itu, status akreditasi UPR yang berpredikat Baik Sekali otomatis masuk dalam tahapan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Dalam sistem tersebut, proses pemantauan terus berjalan bahkan nomor antrean UPR sempat bergerak dari urutan ke-68 menjadi ke-64.
Namun, di tengah proses tersebut, BAN-PT menerbitkan surat edaran yang menghentikan mekanisme perpanjangan akreditasi melalui sistem automasi sebagai dampak perubahan regulasi.
Menurut Natalina, pemberitahuan tersebut hanya diunggah melalui laman BAN-PT dan tidak dikirim melalui Sistem Administrasi Persuratan Akreditasi (SAPTA) yang selama ini menjadi media resmi komunikasi antara BAN-PT dan perguruan tinggi.Akibatnya, UPR tidak menerima notifikasi bahwa proses pemantauan dibatalkan.
"Di SAPTO status kami tetap berjalan dalam proses pantau, sehingga kami tetap mengikuti alur yang ada di sistem," jelasnya.
Baru setelah Rektor UPR melakukan koordinasi langsung dengan BAN-PT pada 13 Mei 2026, kampus mengetahui bahwa mekanisme perpanjangan melalui automasi sudah dihentikan dan diminta segera mengajukan reakreditasi menggunakan instrumen terbaru.
UPR kemudian membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED).Namun, proses tersebut kembali menemui hambatan.
Saat tim hendak mengajukan dokumen melalui SAPTO 2.0, menu pengajuan reakreditasi justru belum tersedia di sistem sehingga proses unggah dokumen tidak bisa dilakukan.
Setelah berkoordinasi dengan operator BAN-PT, status pemantauan akhirnya dibatalkan pada 4 Juni 2026. Tim kemudian berpacu dengan waktu menyelesaikan seluruh dokumen.
"Pada 15 Juni 2026 seluruh dokumen LKPT dan LED berhasil kami submit melalui SAPTO 2.0 sebelum masa akreditasi berakhir," ujar Natalina.
Ia memastikan, UPR kini tinggal menunggu penerbitan akreditasi sementara sebelum proses asesmen lapangan dilaksanakan BAN-PT.
Pihak universitas juga mengimbau mahasiswa, calon mahasiswa, orang tua, maupun masyarakat agar tidak khawatir karena seluruh aktivitas akademik tetap berjalan normal dan hak-hak mahasiswa tetap dijamin selama proses reakreditasi berlangsung.
”Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Hak mahasiswa tetap terlindungi dan proses akademik tetap berlangsung sebagaimana mestinya," pungkas Natalia.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama