PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengakui realisasi penetapan WIlayah Pertambangan Rakyat (WPR) di provinsi ini masih terkendala Rencana Tata Ruang WIlayah Provinsi (RTRWP).
Pemerintah provinsi sendiri sudah menyurati kabupaten dan kota terkait penetapan WPR untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian ESDM. Namun demikian pengajuan itu belum bisa direalisasikan hingga saat ini karena wilayah yang diajukan kemungkinan berada di kawasan hutan.
"Kenapa daerah lain sudah WPR-nya, dan kita belum? Karen tata ruang di daerah lain itu sesuai dengan kebutuhan WPR ini. Makanya kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dulu," katanya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Masyarakat Gunung Mas Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Ia menegaskan, RTRWP ini menjadi masalah utama yang menyebabkan penetapan WPR di Kalteng belum bisa direalisasikan. Sebab dengan persentase kawasan hutan yang mencapai 77 persen sangat tidak memungkinkan suatu wiyalah mengantongi izin kegiatan pertambangan.
Terkait masalah ini, Agustiar memastikan pemerintah provinsi akan mendorong revisi RTRWP ini melalui komunikasi intens dengan Kementerian Kehutanan dan lembaga DPR RI agar ada titik terang penyelesaian.
"Ya memang inikan bolanya di pusat, kita juga sudah beberapa kali bicara dengan Kementerian Kehutan dan DPR RI, kami ingin soal revisi RTRWP ini segera dituntaskan," ucapnya.
Baca Juga: DPRD Kalteng Soroti Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Layanan Segera Dibenahi
Lebih lanjut gubernur mengharapkan revisi RTRWP ini bisa menjawab kebutuhan pembangunan daerah, baik itu yang berkaitan dengan kawasan pertambangan rakyat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penetapan kawasan pembangunan.
"Saya juga minta kabupaten dan kota sama-sama mengawal ini. Karena RTRWP ini juga berkaitan dengan kegiatan pembangunan di daerah," pungkasnya. (sho/fm)
Editor : Farid Mahliyannor